OKU Timur-investigasi nusantara, Pelaku pembunuh Najidi bin Abdullah (65) warga desa Menanga Besar Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur telah di tangkap dan ditahan di Mapolres OKU Timur.sabtu 22/06/2020
Polisi berhasil menangkap Pelaku Robu bin Wahab (62) yang setelah malancarkan aksinya dan memastikan korban telah meninggal dunia, Pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Lampung. dengan bantuan dan laporan pihak keluarga akhirnya pelaku menyerahkan diri. Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya Sik Menyebutkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
Kapolsek Cempaka AKP sumartono, SE melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Marifin Pardede,SH menghubungi keluarga pelaku dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres OKU Timur untuk melakukan penjemputan. Pukul 09.30 wib Kanitreskrim Polsek Cempaka dan Tim Sw Polres OKU Timur menjemput tersangka di jl. Lintas Sumatera desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur. Kemudian tersangka beserta barang bukti satu lembar baju dan satu pasang sepatu korban langsung di bawa ke Unit Pidum Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku secara terus terang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Najidi Dengan cara membacok kepala satu kali dan tangan korban satu kali dengan memakai senjata tajam jenis parang. Kemudian korban langsung terjatuh, lalu pelaku meninggalkan korban ditengah sawah.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya Sik Mengatakan jika antara korban dan pelaku sudah terjadi sengketa batas lahan sawah. Hal itu yang menjadi salah satu alasan pelaku Robu melakukan pembunuhan.
Setelah mengetahui korban sedang sendiri berada di sawah pelaku mencari cara untuk membunuh korban tersebut.
Pada hari minggu sekira pukul 11.00 wib saksi Taswin (38) mencurigai Robu keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang dengan tergesa-gesa. Kemudian saksi bersama warga yang lain Iwan (35) langsung mencari korban Najidi bin Adullah dan pukul 14.00 WIB korban ditemukan di sawahnya dengan kondisi meninggal dunia dengan diduga akibat Senjata Tajam pada bagian kepala belakang sebelah kanan, luka sayatan di telinga kanan, luka di lengan kiri, dan luka disela jari manis dan jari tengah. lalu korban dibawa ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan Visum.
Berdasarkan Laporan polisi : LP / 08/ VI/ 2020, Res Oku Timur/ sek Cempaka. Dan bukti serta keterangan saksi-saksi bahwa benar Robu bin Wahab sebagai pelaku pembunuh Najidi dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (korsan)