Patuhi UU No. 9 Tahun 1998, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Batal

oleh -450 views
oleh

PALEMBANG, IN Rencana aksi ratusan massa yang tergabung dalam aksi Akbar Rakyat Sumsel, Jumat (16/9/202) siang, dibundaran Air Mancur Palembang didepan halaman Masjid Agung Palembang batal.

Pembatalan aksi yang rencananya menuntut turunkan harga Baham Bakar Minyak (BBM), tegakan keadlilan dan supremasi hukum dan turunkan harga pokok setelah adanya komunikasi yang dilakukan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang dengan Koordinator aksi (Korak) massa Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto.

Rakyat

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan, hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan karena telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana dalam UU Nomor 9 tahun 1998 pada pasal 15 menjelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di seputaran Rumah Ibadah, seperti ketahui bahwa Bundaran air mancur masih dalam seputaran kawasan masjid sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibdah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Temu Kangen, Mayjen TNI Joko Warsito Sambangi Markas SMS

“Pihkanya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Atas penyampaian tersebut massa dari Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang, perwakilan massa aksi sepakat bahwa “Aksi Unjuk Rasa Tidak Dapat Dilanjutkan” dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah.
Pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi dengan tertib.

Baca Juga :  SKK Migas - Pertamina EP Limau Field Resmikan Program Bank Sampah dan MAS PEPI di Karya Mulya Prabumulih

Sementara itu, Habib Mahdi Shahab perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah.

“Kita diingatkan Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Mahdi Shahab menuturkan, pihaknya meminta agar kedepan aturan ini juga diberlakukan dengan yang lain.

“Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi. Kedepan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,” tutupnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email