Disiram Cuka Parah ASN OKU Timur Menderita Luka Bakar

oleh -2,141 views
oleh

Martapura – Investigasinusantara, Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Alman alias Iluk dengan menggunakan Asam Sulfat (cuka para) terhadap korban seorang Pegawai ASN Erisyadi, hingga menyebabkan korban harus di larikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan tindakan Medis dan selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Kayu Agung. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah, luka di tangan kanan dan tangan kiri serta Luka bagian dada.

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra Sik mengatakan, terjadinya penganiayaan bermula saat korban pulang dari pengajian, kemudian korban memanggil anaknya ERSYA PUTRA JAYA dari samping rumah untuk membuka pintu, dan saat korban menunggu pintu dibuka lalu pelaku Alman Alias ILUK datang, yang bersebelahan rumah dengan korban, dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat / cuka parah ke arah korban. kemudian korban berteriak meminta tolong dan berkata ” tolong, ILUK, ILUK”, kemudian pelaku langsung melarikan diri. lalu saksi Malik (28) dan Hendri (32) keluar rumah dan melihat korban sudah kena siram cairan asam sulfat/ cuka para oleh pelaku. Jum’at (19/09/2020) sekira pukul 21.30 Wib, di Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Dukung SMSI Wujudkan Pers Berkualitas

Atas laporan yang di terima, Pada Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020 Pukul 09.00 WIB Anggota Team Shadow Wallet Satuan Reskrim Polres OKU Timur, Melalukan Penangkapan dirumah Tersangka di desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kababupaten OKU Timur, namun Tersangka tidak berada dirumah, yang ada hanya orang tua tersangka. Saat itu Tim SW meminta kepada pihak keluarga agar Tersangka menyerahkan diri. Kemudian pada Pukul 11.00 Wib pada saat Tim SW melakukan penyelidikan terhadap Tersangka, pihak keluarga datang membawa Tersangka A.n ALMAN Bin ILUK Bin SAID (Alm) untuk diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres OKU Timur. Selanjutnya Tersangka di Tangkap & dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses Hukum.

Baca Juga :  Bupati Cik Ujang SH, Kembali Lakukan Safari Ramadhan Di Dua Titik Yang Berbeda

Saat di Investigasi pelaku mengaku kejadian ini “Dikarenakan jalan akses ke rumah pelaku di tutup oleh Korban, sehinga adanya ketersinggungan pelaku terhadap korban, Selain itu juga adanya dendam lama antara korban dan pelaku”. Berdasarkan pengakuannya, tersangka akan di hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang “penganiayaan berat”. (Korsan/Emi)