Ikuti Virtual Zoom, Kejari Muara Enim Saksikan Pelantikan dan Sumpah 31 Anggota Satgas 53 Kejaksaan

oleh -652 views
oleh

MUARA ENIM, IN – Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim ikuti secara Virtual kegiatan Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. Saat melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin, 28/12/2020.

(alt="")ikuti

Pada upaca pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 tersebut diikuti juga secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi,S.H. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH mengatakan, Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 di terbitkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia secara Virtual.

Lanjutnya, Mernawati pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 telah memerintahkan kepada Jaksa Agung.

Baca Juga :  Plh Bupati Edward Fasilitasi Kegiatan PWI OKU

Dengan tujuan untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

“Jadi, satuan Tugas 53 Kejaksaan bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini. Terhadap oknum Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan,
Perbuatan tercela yang di nilai dapat merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.” Ungkap Mernawati  disela agenda tersebut.

(alt="")ikuti

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Dr. Burhanuddin, S.H. M.H secara virtual menyampaikan, Ia mengapresiasi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda pengawasan beserta jajarannya seluruh Indonesia yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan dan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin bagi oknum Kejaksaan.

Jaksa Agung menjelaskan, pembentukan Satgas 53 Kejaksaan bukanlah sebagai koreksi semata, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen pengawasan Kejaksaan dalam penyajian informasi yang akurat dan cepat, menindak dan menyelesaikan setiap adanya dugaan pelanggaran disiplin bagi para oknum pagawai Kejaksaan.

Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan, lanjutnya, hal tersebut, selaras dalam arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo saat pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 14 Desember 2020.

Presiden yang menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat maupun di mata internasional sebagai tolak ukur dalam penegakan hukum sebagai supremasi hukum di mata dunia.

Baca Juga :  DPRD Kota Pagar Alam Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Peringati HUT Kota Pagar Alam Ke- 21

“Oleh karenanya, dalam penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal di tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.” Jelasnya Burhanudin Jaksa Agung RI dalam arahannya secara Virtual.

Burhanuddin pula mengungkapkan, dalam pemberian nama Satgas 53 Ia terilhami dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dalam PP 53 tersebut, terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Setiap penjatuhan hukuman disiplin, dinilai harus dipandang sebagai bentuk pembinaan.

“Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat, jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tidak tercela. Oleh karenanya dengan dibentuknya Satgas 53. Saya berharap dapat mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan berintegritas, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan di seluruh Indonesia.” Ungkapnya secara Virtual.

Sementara diwaktu yang sama, Burhanuddin menerangkan, Satgas 53 Kejaksaan terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi terhadap penanganan pelanggaran disiplin bagi para pegawai.

Dalam mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela yang dapat merugikan pribadi, maupun institusi.

Baca Juga :  Sosialisasi Ciptakan Deklarasi, Netralitas TNI POLRI Dalam Pilkada 2020

Lebih jauh Burhanuddin menjelaskan, dalam struktur Satgas 53 Kejaksaan terbentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan. sebagai penerima laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjukan dengan melakukan Tindakan Dini.

Ia berharap, kalaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan.

Pengawasan seyogyanya memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, stadar prosedur operasional, dan Peraturan Perundang-undangan.

Saat ini, institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 Kejaksaan diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Harapnya Jaksa Agung.

“Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, yang saya butuh Ialah jaksa pintar dan berintegritasi Dalam mewujudkan, pegawai Kejaksaan yang bersih dan berintegritas tinggi.” Tegasnya Jaksa Agung.

Terakhir ia memberi ucapan pada para jaksa yang dilantik dan diambil sumpah tersebut.

“Saya atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik, sebagai Satgas 53 Kejaksaan, Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai Jaksa dan ASN yang bersih dan berintegritas tinggi.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email