MUBA, IN – Baku tembak antara petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan seorang bandar narkoba di wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin, Kejadian ini menewaskan tersangka An. A yang merupakan bandar Narkoba serta melukai Seorang anak An. PI (5) yang terkena peluru nyasar dari tersangka, keduanya langsung di bawa ke RSUD Sekayu. Sabtu 7/11/2020.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, mengatakan, ketika akan diciduk tersangka bersembunyi di dalam kamar. Karena telah mengetahui kedatangan anggota Sat Res Narkoba tersangka A keluar dari dalam kamar dengan memegang senjata api rakitan (sepira) tangan sebelah kanan, dan sebilah golok ditangan sebelah kiri. Tersangka A menembak dan meletuskan senjatanya sebanyak empat kali, kearah petugas tetapi tidak mengenai anggota kepolisian melainkan mengenai korban Pi.
“Tersangka A ditangkap pada hari Sabtu (07/11/ 2020) sekira pukul 12.45 Wib di jalan depan rumah tersangka yang beralamat di Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Muba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, SH.” katanya
Kapolres erlin juga menjelaskan, Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang menyebutkan bahwa tersangka merupakan bandar narkotika yang sering transaksi di desa tempatnya berdomisili. Lalu anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Didapatkan informasi bahwa tersangka dikenal kebal dan memiliki berbagai jimat. Diantaranya daru bulu harimau, rantai babi dan taring babi, serta benda-benda lain yang membuat tersangka sangat berani baku tembak dan berhadapan dengan petugas. Sebelumnya tersangka sudah dua kali digrebek akan tetapi lolos dan didapat dua pucuk Senjata api rakitan (Senpira). Namun berkat kesigapan anggota Sat Res Narkoba Polres Muba, dengan tindakan tegas dan terukur. Tersangka yang selama ini sangat ditakuti tersebut berhasil dilumpuhkan. Tersangka A tewas dengan luka tembak di kepala.” Jelasnya.
Selain berhasil melumpuhkan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 614,69 gram. Dengan rincian, enam paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600 gram. Satu paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,61 gram. 34 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,08 gram.
Selain itu Anggota Sat Res Narkoba Polres MUBA juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolper berikut 2 butir amunisi aktif dan empat buah selongsong peluru masih didalam silinder. Satu)bilah senjata tajam jenis parang golok. Sembilan) butir amunisi kaliber 38 mm. Delapan butir amunisi kaliber sembilan mm. Dua butir amunisi laras panjang. Satu buah tas selempang warna coklat merk polo star. Satu buah kantong plastik warna hitam. Satu unit hp merk vivo beserta simcard. Satu unit hp merk nokia beserta simcard.
Selanjutnya, Sebelum meninggal dunia polisi melarikan tersangka ke RSUD Sekayu. Kemudian pihak kepolisian menghubungi keluarga tersangka A.
“Tersangka A telah dijemput oleh pihak keluarga berikut dari perangkat desa Kades Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais Syamsul Kopli Lubis untuk mengambil jenazah tersangka A di rumah sakit. setelah menandatangani berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga tersangka.” Pungkasnya.