Team Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Curas

oleh -1,040 views
oleh

OKU Timur, IN – Team Resmob Sat Reserse Kriminal Polres OKU Timur telah berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan HM, satu dari tiga tersangka Tindak Pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.I.K, S.H, didampingi PJS Kasubbaghumas Iptu EDI ARIANTO membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HM dalam kasus “Pencurian dengan Kekerasan”

“Telah diamankan tersangka HM bin S (23) warga Desa Dabuk Makmur Kec. Mesuji Kab. OKI, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020.” Ungkapnya.

Kronologi kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020, sekira jam 16.30 wib, di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. OKU timur. Yang dilakukan 3 Orang tersangka An. 1. HM als Helvin bin Sariman (23) sudah tertangkap, warga Desa Dabuk Makmur Kec. Mesuji Kab. OKI, S bin Sumarto warga Desa Lubuk Harjo Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur (DPO) dan Y bin Munjari, warga Desa Burnai Mulya Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur (DPO).

Baca Juga :  Sekda OKU Hadiri Mujahadah Kubro Doa Bersama Untuk Indonesia Bebas Covid-19 dan Karhutla

(alt="")team resmob sat

Berdasarkan hasil lidik dan laporan an. Madani bin Hamid (48) Pekerjaan Tani, alamat desa Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur. Serta keterangan Korban sekaligus saksi an. Aini Binti Hamid warga desa Sugiwaras Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur.

“Pada hari selasa Sekira jam 16.30 Wib tanggal 20 agustus 2020 Di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. Oku Timur telah terjadi tindak pidana curas dengan cara pada saat korban dan Keponakannya M. Fathan (4) mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih hendak pulang ke Desa Gumawang. Ditengah perjalanan tepatnya dijalan Raya Kilo 7 Karang Sari tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam langsung mendekati korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tas yang dibawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian para pelaku menjambret atau meminta paksa tas korban yang berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akibat terjatuh dari sepeda motor korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri sedangkan saudara M. Fathan bin Madani mengalami luka lecet pada bagian muka, setelah itu pelaku langsung kabur ke arah desa gumawang.” Jelasnya.

Baca Juga :  Ridho Yahya Lepas Ratusan Peserta Pelatihan Kerja PT Sritek

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020 tersebut Team opsnal reskrim polres Okut melakukan penyelidikan perkara curas. Dari hasil lidik didapat informasi yang akurat pelaku yang melakukan perbuatan curas terhadap korban . Setelah A.1 dan didukung bukti permulaan yang cukup.

“Pada Hari Minggu Tanggal 03 Januari 2021 sekira Jam 02.30 WIB Telah dilakukan penangkapan Terhadap diduga Tersangka a.n. HM di desa Campang Tiga Ilir Kec. Cempaka Kab. OKU Timur oleh Team Resmob Sat Reserse Kriminal Polres OKU Timur. Pungkasnya.

Baca Juga :  Nonton Wayang Kulit di Margotani, Wabup Yudha Ucapkan Dirgahayu Ke 50 Tahun

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.