Kapolres OKU Timur Ultimatum Kades Sidodadi Untuk Segera Menyerahkan Diri

oleh -1,298 views
oleh

OKU Timur, IN– Kepala Desa Sidodadi, Jupri Alamsyah (52), yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang warga, Ali Fathan (49), kini menjadi buronan polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, memberikan ultimatum tegas, mendesak pelaku agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berikan kesempatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami akan cari dia hingga ke lubang semut sekalipun. Tidak ada tempat bagi pelaku yang mencoba menghindar dari hukum dan mengancam keselamatan warga,” tegas Kapolres Kevin. Selasa, (12/11/2024).

Baca Juga :  WALI KOTA PRABUMULIH HADIRI UPACARA PEMBUKAAN JAMBORE CABANG KE-3 KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2026

Diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi pada Jumat (25/10) di rumah korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Insiden diduga dipicu oleh perselisihan terkait lokasi pelaksanaan sholat Jumat, di mana Jupri sebagai kades menginginkan agar warga memusatkan ibadah Jumat di Masjid Jami’ Sabilil Muttaqin, sementara Ali bertugas di masjid yang berbeda.

Perselisihan yang berlangsung beberapa hari tersebut akhirnya memuncak dengan dugaan aksi penusukan oleh Jupri.

Baca Juga :  TP. PKK OKU Timur Selenggarakan Pelatihan Mengenal Psikologi Anak

Akibat serangan itu, Ali menderita luka serius pada jari tangan kanan, paha kiri, dan betis kiri, yang mengakibatkan kerusakan pada pembuluh arteri. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolsek Belitang, Iptu Wahyudin, SH, MSi, menyebutkan bahwa pihaknya terus memburu pelaku dan telah berkoordinasi dengan warga setempat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang akurat dan menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kekerasan semacam ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Hj Sunah Kembali Pimpin DPW Srikandi PP Sumsel

Jupri yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang serius.

Kepolisian menegaskan akan mengerahkan segala upaya untuk menangkap Jupri, sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah OKU Timur.

Ultimatum dari Kapolres diharapkan dapat mendorong pelaku untuk segera menyerahkan diri demi menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib.(Kiwan)