Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur Kembali Ungkap Kasus 363 Jo 480 KUHPidana

oleh -579 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHPidana penadah barang hasil curian. Rabu, 21/10/2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K,.S.H dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin S.H Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 1(satu)orang tersangka berinisial GM sebagaimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana.

“Peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan Pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, korban Muhammad bin Sadli warga Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Dari Kota Baturaja mengendarai mobil BOX L300 hendak bongkar muatan di Pasar Rawa bening desa Srikaton Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, setibanya di TKP sekitar pukul 13.12 wib di depan Toko Karim korban langsung bongkar barang dagangannya, setelah selesai bongkar korban melihat kaca pintu Mobil sebelah Kiri sudah Pecah, dan barang berharga berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam milik korban yang di letakan di kursi depan sudah hilang.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Plh Bupati dan Sekda OKU Hadiri Sidang Senat UNBARA Ke- XXVIII

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit Handphone merk Asus Zenfone max Pro warna Hitam dan Kaca pintu Mobil sebelah kiri dan apabila di rupiahkan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Buay Madang Timur untuk di tindak lanjuti.

“Dari peristiwa tersebut Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat atas keberadaan serta kebenaran barang bukti milik korban, sehingga Kasat Reskrim AKP I PUTU SURYAWAN SH SIK membentuk Team, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran Informasi dimaksud.” Terangnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan sebagaimana tercantum dalam : SP – Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim / Sek BMT, Tanggal 09 Januari 2021, Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU JUMAIDI, SE melakukan Penyelidikan dan di dapat informasi bahwa Barang Bukti Berupa Handpone milik korban merk Asus Zenfone Max Pro berada di Wilayah Batu Raja Kab.OKU. Berdasarkan Informasi yang akurat tersebut pada hari Jum’at Tanggal 22 Januari 2021, Sekira Jam 15.00 Wib Team Opsnal Polres Oku Timur bergabung dengan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh AIPTU Jumaidi, SE berangkat ke Wilayah Batu Raja Kab.OKU.

Baca Juga :  Gubernur Berikan Anugerah Penghargaan Kepada Ketua PKK OKU Timur

 

Selanjutnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tanggal 08 Januari 2021 di perkuat dengan Informasi korban muhammad bin Sadli (33) dan saksi Reco JF Bin Oom Aidi (27) serta hasil penyelidikan. Pada Tanggal 22 Januari 2021, Sekira pukul 17.45 Wib Team Opsnal Melakukan Upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka An. GM di kediamannya yang beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka No. 364 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Suka Raya Kec. Batu Raja Timur Kab. OKU, Pada saat di lakukan Penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan didapat barang bukti ada pada tersangka.

Baca Juga :  Biadab dan Bejat ! Bapak Perkosa Anak sampai Dua Kali Hamil

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah membeli handphone merk Asus Zenfone Max Pro Tanpa di lengkapi Kotak seharga Rp.900.000,-(sembilan Ratus Ribu Rupiah). Melalui jual beli online Aplikasi Facebook kemudian transaksi COD (Cash On Delivery) dan bertemu di seputaran Pemkab OKU. Tersangka juga mengaku tidak mengenali penjual Handphone Tersebut yang mengaku berasal dari Martapura Kab. OKU Timur.

“Selanjutnya, Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya (Penjual Handphone) yang berada di wilayah Martapura Kab. OKU Timur. Sedangkan Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih Lanjut.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email