PT Petro Muba Tutup Storage Penampung Minyak Mentah – Dipertanyakan….!!!

oleh -2,429 views
oleh

MUBA, Investigasi Nusantara – Setelah Masyarakat Pemasok Minyak mentah mengajukan tuntutan kenaikan harga yang sesuai dengan dasar harga minyak mentah Dunia di ruang rapat PT Petro Muba, Senin 13/07/2020 saat yang lalu.

Maka timbul solusi kurang baik terhadap ekonomi masyarakat Muba hingga tindakan menutup Station Storage(Pengumpul) TMT tertanggal 18 Juli 2020 dan sampai waktu belum di tentukan di terbitkan tanggal 17 Juli 2020 Sebagai Pemberitahuan tertulis dari PT Petro Muba, baru satu tahun operasional, diduga Dirut PT Petro Muba sebagai pemegang amanat dari Pemkab Muba dan PT Pertamina tidak dapat menjalankan roda bisnis di bidang minyak mentah juga menghimpun adanya kegiatan masyarakat untuk dapat terarah serta Pemkab Muba mendapat inkam PAD dari pajak Pehasilan secara kontinu tidak menimbulkan dampak kepentingan sepihak.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila Ke 57 Kabupaten OKU Timur Berlangsung Khidmat

Sesuai konfirmasi langsung terhadap pihak PT Petro Muba yang di sambut oleh Direktur Oprasional (Subli) pada ruang kerjanya, Senin 20/07.

Menjelaskan tentang pertanyaan dari awak media tentang alasan penutupan sepihak dan setelah terbit dalam hari yang sama berobah lagi menjadi tidak di tutup tetapi surat pemberitahuan belum di tarik kembali serta penerimaan minyak mentah tetap berjalan hingga saat ini, pada dasarnya acuan administrasi adalah Managemen yang untuk di patuhi oleh Perusahaan bukan kebijakan sepihak sebagai dasar hukum struktur organisasi berlandas pada AD/ART.

Baca Juga :  FAMS OKU Raya Audiensi Dengan Bupati OKU Timur

Pihak PT Petro Muba hanya memaparkan yang jelas alasan itu masalah tuntutan pemasok tentang harga himbas dari usulan kemaren di samping itu kita tidak punya kekuatan dalam managemen masalah penutupan kami sekedar pegawai bagian dari PT Petro Muba, pungkasnya.

Solusi dan saran sudah kami terima dan rapat intern kami sudah mencapai kata sepakat dengan harga dari Rp 1.400,-/Liter menjadi Rp 1.600,-/Liter, tetapi tidak terealisasi karena Pihak PT OLPE sangat tidak menerima kenaikan itu, padahal sudah layak dalam hitungan rumus bisnis tidak ada yang di rugikan, tambahnya.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU ; Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Tertipkan Pasar dan Protokol Kesehatan

Mengingat BUMD adalah milik Pemkab Muba dengan tumbuh dan berkembang guna kesejahteraan bersama demi mencapai kemakmuran rakyat semesta menyangkut kepedulian Pemerintah Daerah agar guna peruntukan membangun SDM masyarakat Muba agar mencapai Motto Muba Maju Berjaya. (As)

Print Friendly, PDF & Email