Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Narkoba

oleh -1,573 views
oleh

OKU Selatan, IN Polres OKU Selatan berhasil membekuk pengedar (kurir)  Narkotika Jenis Sabu, di Wilayah Hukum Polres OKU Selatan. Rabu,19/08/2020 Pukul 13.00 wib

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SI.K Melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu SH, membenarkan bahwa telah berhasil diamankan, Tersangka A.n Budi Sutrisno (26) berdasarkan LP-A/45/VIII/ 2020/SUMSEL/ Res OKUS Tanggal 19 Agustus 2020, Di sebuah rumah yang berada di belakang Poltek Muaradua yang beralamat di Desa Rantau Panjang Kec Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Bupati Enos Hadiri Peringatan HUT Ke 15 Desa Rasuan Darat

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan, dengan Barang Bukti 1 ( satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,15 Gram. 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, 1(satu) buah pirek kaca bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna biru hitam dengan nopol BG 3371 VH dengan No Rangka MH1MC11187KO25355 dan No Mesin MC11E102446.” bebernya

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Hadiri Pelantikan dan Pemantapan Kegiatan Bimtek Relawan Sosial Pelopor Perdamaian

Dengan Kronologi penangkapan bermula saat Anggota sat Narkoba polres OKU Selatan mendapat info dari masyarakat bahwa Tersangka Budi Sutrisno Bin Sumarno sedang menyimpan dan akan mengonsumsi Narkotika jenis sabu ,sehingga Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Tsk Budi Sutrisno Bin Sumarno dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik tersangka,  dan di temukan 1( satu) peket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,15 gram yang disimpan tersangka dibawah kasur tempat tidur.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Warganya, Pemkab OKU Timur Senantiasa Berikan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Mapolres Oku Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan melengkapi Mindik, BAP Saksi2 dan Tersangka, dan melakukan pengembangan, seterunya akan di periksa Barang bukti, dan urine ke Labfor, dan terakhir Kirim BP ke Jaksa penuntut umum.