OKU Timur, IN – Unit Res Polsek Belitang II Jajaran Polres OKU Timur, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 No. 23 Undang-Undang RI Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH didampingi Kapolsek Belitang II AKP Jhonson, SH melalui Kasubbàg Humas AKP Hamdan Mahyudin membenar, telah terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka HR (21) terhadap istrinnya An RS (18).
“Dengan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib, di dalam rumah korban di desa Margomulyo Kec. Belitang II Kab. OKU Timur. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah, korban meminta Hanphone kepada tersangka HR, namun tersangka tidak memberikan dan korban langsung merebut handphone tersebut dari tersangka HR. Karena korban merebut Handphone dari tersangka, tersangka HR langsung memukul korban RS menggunakan tangan kanan pada mata sebelah kiri korban. Kemudian tersangka menendang dibagian pinggang sebelah kanan korban. atas perbuatan tersangka, korban tidak menerima perbuatan tersebut terhadap korban sebagai Istri yang syah. Atas perbuatan tersebut korban mengalami luka memar/ lebam pada bagian mata kiri dan nyeri dibagian pinggang.” ungkap AKP Hamdan Mahyudin.
Berdasarkan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Belitang II di Sumber jaya, Atas laporan korban RS (18), Kapolsek Belitang II memerintahkan unit Reskrim Polsek Belitang II, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan anggota tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang II, melakukan penyelidikan dan kebenaran atas laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi An. S (41) dan M (40) hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib. Tersangka An. HR (21) berhasil diamankan di kediamannya di margo mulyo tanpa perlawanan. kemudian dari hasil introgasi anggota Opsnal reserse Polsek Belitang II dilapangan, tersangka mengakui perbuatannya KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II guna penyidikan lebih lanjut.