OKU Timur, IN – Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, Terpaksa mengamankan PB (44) warga Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten Timur. lantaran dirinya didapati membawa Narkotika. Minggu, 11/10/2020.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, karena tersangka diduga memiliki, membawa serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK., MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Randy D Rendra, didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin. membenarkan telah mengamankan PB karena memilik, menjual, menyimpan dan menguasi Narkotika jenis sabu.
“Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satres narkoba OKU Timur, melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki, An PB. Saat sedang dijalan Desa Pemetung Basuki, saat di lakukan penggeledahan, didapati narkotika jenis sabu dan extacy didalam kantong celana sebelah kanan tersangka.” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh Satres Narkoba, tersangka PB mengakui bahwa Narkotika tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial AG, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka PB disuruh oleh tersangka AG untuk menjual narkotika jenis sabu, kepada orang lain. dari hasil penjualan tersangka PB mendapat pembagian hasil penjualan.” ungkapnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, yang dibungkus dengan klip bening dengan berat bruto : 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram.
Selain itu, 2 (dua) butir Narkotika jenis Extacy warna kuning, yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
1 (satu) unit Hp NOKIA Warna Hitam, 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening kecil, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) kotak rokok surya. Langsung di amankan ke polres OKU Timur guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.