Tim Advokasi Ratna, Polda Sumsel Segera Ungkap Dalang Penyebar Foto Ratna

oleh -1,065 views
oleh

PALEMBANG, IN – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud dan Hj Suwarti mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

(alt="")tim advokasi ratna

Tim Advokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang dengan sengaja meyebarkan privasi pasien. berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat. disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Laporan ini teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT

Dalam laporan ini M Hidayat, selaku pelapor. Melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana. sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 48, Tentang  Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga :  Oknum Panitia BGL 2021 Jual Kupon, Kadispar : Itu Ilegal,Kalau Ada Laporkan ke Saya

Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini, merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien. bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit, yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

“Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial. dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit. yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit.” Kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel. Jumat, 30/10/2020.

Baca Juga :  Bupati Cik Ujang Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Lahat ke- 153

Ditambahkan Ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini. Sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.

“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat.” Tegasnya.

Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas. hal ini memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Baca Juga :  Team SW Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Curas

Sementara M Hidayat mengatakan bahwa pelaku dilaporkan karena telah melanggar pasal 32 UU ITE. untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel. (*)

Print Friendly, PDF & Email