Investigasi Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video
No Result
View All Result
Investigasi Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Mura ke Polda Sumsel

KRAZ by KRAZ
in Berita, Daerah, KumKrim, Muratara, Nasional, Sumsel
0
Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Mura ke Polda Sumsel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

RelatedPosts

DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Peringatan HUT RI ke– 77

Bupati Lahat, Cik Ujang SH Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lahat Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR RI Dan DPD RI

Tiongkok Tuding Latihan Gabungan Militer AS Upaya Bangun Aliansi Indo-Pasifik

MUSIRAWAS, IN – Tim Advokasi kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti akan melaporkan oknum penyebar foto calon bupati yang sedang proses pemulihan di salah satu ruangan di RS Mohammad Husein Palembang ke Polda Sumsel.

“Ini sangat fatal sekali, terlebih informasi yang kami terima bahwa terduga pelaku melibatkan internal karyawan di RS Mohammad Husein Palembang yang mendistribusikan foto itu ke pihak lain. Semestinya ini tidak boleh dilakukan,” ujar Gurmani SH MHum kepada wartawan (29/10).

Ditambahkan Gurmani, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

“Apalagi foto pasien yang sedang diruang perawatan, terlebih beliau adalah salah seorang calon bupati, tentu punya privasi terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, menyebar foto klien kami yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan adalah salah satu bentuk tindak pidana,” tegas Gurmani.

Ditambahkan anggota kuasa hukum lainnya, M. Hidayat, SH, MH berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada perubahan–perubahan yang dilarang didalam akses informasi elektronik, diantaranya terdapat didalam Pasal 32.
Pasal 32 menyebutkan (1)setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sementara sanksi terkait pelanggaran pasal 32 adalah Pasal 48 berbunyi: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Dokumen elektronik CCTV itu merupakan produk informasi elektronik dan itu tidak boleh diakses secara sembarangan oleh pihak lain, terlebih untuk kepentingan politik dalam rangka melakukan negatif campaign terhadap Calon Bupati Hj Ratna Machmud,” paparnya.

Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, melihat dari cara mereka melakukan hal itu, tentu menurut pihaknya sudah memenuhi unsur–unsur pelanggaran UU ITE. Pihaknya juga menyesalkan statement Pjs Bupati Musi Rawas seolah-olah permasalahan ini ingin dibesar-besarkan.

“Ibu Hj Ratna Machmud sakitnya di Kota Lubuklinggau, sudah diagnosa menurut dokter kena typus, oleh karena itu perlu istrihat untuk memulihkan kondisi tubuhnya. Lalu, dibawa ke Palembang, dan dilakukan rapid tes dan swab, dan positif Corona. Nah, positif corona itu kan setelah berada di Palembang, sewaktu di Kota Lubuklinggau tidak dinyatakan Corona. Setelah sakit, beliau juga menghentikan aktifitas kampanye-nya di Musi Rawas. Kemudian, dalam UU Pilkada serta aturan turunannya, tidak ada kewajiban kami untuk melaporkan kesehatan klien kami ke Pemda, tapi kami wajib melaporkan klien kami ke KPU dan Bawaslu Mura, karena sehubungan dengan akan dilaksanakannya debat kandidat,” jelasnya.

Masih menurut AbuBakar SH MHum, soal Plt Kadinkes yang akan menyurati Bawaslu Mura terkait dimana saja titik–titik yang sudah dikunjungi saat kampanye, juga merupakan tindakan yang berlebihan.

“Kami juga menyampaikan keberatan kepada Pjs Bupati Mura, semestinya Plt Dinkes ini ya orang kesehatan yang memahami tupoksinya, aneh kalau dizaman seperti sekarang, Plt Dinkes diisi oleh orang yang bukan berlatar belakang kesehatan. Kami harap ini menjadi perhatian Pjs Bupati Mura demi Musi Rawas lebih baik lagi,”tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meriah Dan Sukses HUT Ke- 20 LMP Muba – Perdana Acara Peringatan Hari Jadi Ormas Laskar Merah Putih

Next Post

RSMH Palembang Akui Monitor CCTV Hanya Bisa Diakses Petugas * Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

Related Posts

Dprd

DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Peringatan HUT RI ke– 77

by KRAZ
0

PRABUMULIH, IN – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke XXVII Masa Persidangan ke III DPRD...

Bupati Lahat, Cik Ujang SH Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lahat Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR RI Dan DPD RI

Bupati Lahat, Cik Ujang SH Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lahat Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI Bersama DPR RI Dan DPD RI

by KRAZ
0

Lahat, IN - Bupati Lahat, Cik Ujang, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat, dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden RI...

Tiongkok Tuding Latihan Gabungan Militer AS Upaya Bangun Aliansi Indo-Pasifik

by KRAZ
0

Ilustrasi IN - Ketegangan Tiongkok dan Amerika Serikat masih berlanjut. Kali ini Tiongkok menyebut latihan gabungan...

Next Post
RSMH Palembang Akui Monitor CCTV Hanya Bisa Diakses Petugas * Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

RSMH Palembang Akui Monitor CCTV Hanya Bisa Diakses Petugas * Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

Leave Comment
Ucapan

Ucapan

Satlantas
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© INVESTIGASI NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video

© INVESTIGASI NUSANTARA