Team SW Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Curas

oleh -860 views
oleh

OKU Timur, INTeam SW (Shadow Wallet) Polres OKU Timur, mengungkap kasus Tindak Pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Serta berhasil mengamankan tiga tersangka. Jumat, 11/12/2020. Pukul 19.30 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.Ik.,MH, didampingi Kapolsek Martapura melalui Kasubag Humas IPTU Yuli menjelaskan, Team SW (shadow wallet) telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku curas, An AS (18), IS (19), dan IK (16). Terhadap korban seorang pelajar An. AM (13) di simpang tiga SMK YIS Lapangan KONI Kel. Terukis Rahayu Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Menerima Audensi Rektor Universitas Kader Bangsa

 

 

(Alt="") team sw Berdasarkan LP Nomor : LP-B / 45 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 22 November 2020. Team SW berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana Curas. Kejadian tersebut pada saat pelapor sedang ke perbatasan Martapura – Lampung. ditelpon oleh korban AM dan mengatakan, “mak motor aku diambek wong, terus aku ditendang uwong“ lalu pelapor jawab. “yo nak diapokan kagek kito uruskan“.

(Alt="") team sw

Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat. No Pol: BG-4826-YAK, No Sin: JM11E-2058550, No Ka : MH1JM1125KK076328, warna hitam merah, Th. 2019. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Musdes Penetapan KPM BLT-DD 2021 Desa Ngulak II MUBA

(Alt="") team sw

Selain itu, AKP Hamdan menambahkan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan BP peliung, saat di introgasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi L (12) akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

“Sehubungan dengan Laporan Polisi perkara tersebut dilaporkan di Polsek Martapura. Maka para tersangka dibawa dan diserahkan ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email