Sat Res Narkoba Polres Siantar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus

oleh -34 views

Pematangsiantar, IN – Satuan Reserse Narkoba kota Pematangsiantar yang dipimpin AKP Irwanta Sembiring berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu dari 8 laporan polisi dengan 9 orang tersangka 3 dalam Lidik.

Hal ini dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dalam sambutannya saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026.

Kapolres melanjutkan, kegiatan ini merupakan wujud dan komitmen polres Pematangsiantar dalam mendukung program pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

Baca Juga :  Bentuk Transparansi Kepada Publik, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Hadirkan Pelaku dan Barang Bukti 832 Ekstasi

“Pada hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi,jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan 1.122,69 gram sabu,” tegas AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH.,SIK.,MH, mengajak warga kota Pematangsiantar untuk terus waspada dan laporkan segera jika melihat aktifitas narkoba di lingkungan masing- masing, jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba.

Dalam acara tersebut Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH.,MKn. menghimbau masyarakat Siantar agar menjauhi narkoba karena narkoba sangat membahayakan dan merusak generasi masa depan.

Baca Juga :  dr Sheila Turut Menyaksikan Parade Kriya dan Kirab Budaya Peringatan HUT Dekranas

Hadir dalam kegiatan,perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Dandim 0207/SML, Kepala kejaksaan negeri,ketua Pengadilan negeri,kepala BNNK,ketua MUI, Dekan FH USI, Insan Pers dan tokoh masyarakat.