OKU TIMUR, IN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur mengamankan seorang pria berinisial CD (34) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan personel Unit II Satres Narkoba Polres OKU Timur setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seorang pria yang kini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 6,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua klip besar berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.
CD (34), yang diketahui berdomisili di wilayah Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Guntur, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika pada Sabtu, 5 September 2026. Saat ini terhadap terduga dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ujar Supardi.
Polres OKU Timur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.