Satu Tersangka Komplotan Curas Dibekuk

oleh -1,472 views
oleh

OKU Timur, INTim Shadow Walet Polres OKU Timur,  berhasil mengamankan satu lagi tersangka A.n. Ahmad Sobirin bin Abu, yang merupakan satu dari komplotan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasaan) pada hari sabtu 27 april 2019 pukul 15.30 WIB di jalan raya dusun tanjung rejo desa tanjung bulan kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.IK.,M.Hum, Didampingi Kasat Reskrim Melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur.  Iptu Hamdan menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang di terima oleh Tim Shadow Walet polres OKU Timur, Pada 9 september 2020 pukul 17.00 wib.  bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.

Baca Juga :  Rakor Penetapan Titik Kampanye dan APK

Selanjutnya Tim SW memerintahkan informan untuk memastikan keberadaan pelaku, pada pukul 22.00 bertempat di jalan tanggul irigasi, desa muncak kabau, kecamatan BP Bangsa Raja. Dengan Upaya Paksa Tim SW berhasil mengamankan pelaku.

Ahmad sobirin bersama empat pelaku lainnya A.n. HD (29), AS (20), E (32), dan R (23) Dpo), telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban A.n. Evit Listiawati (26) dengan alamat dusun 1 desa Way Halom. Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. Dengan cara mengentikan korban kendaraan korban dan mengancam akan menembak korban.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Launching Kampung Literasi Kabupaten OKU Timur

“Kesinikan kunci kontak motor kamu kalau tidak saya tembak kamu. ” gertak pelaku kepada korban

(alt="") Tersangka

Tenpa mendapatkan kunci kontak motor pelaku tetap membawa motor korban dengan cara mendorong motor teraebut.

Selanjutnya, korban minta pertolongan kepada masyarakat, petugas bersama warga langsung mengejar pelaku, dan berhasil mendapatkan dua pelaku beserta motor korban, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil kabur.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ssebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Baca Juga :  LAGI LAGI BANDAR SABU WANITA DI LAHAT DI TANGKAP

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp. B/ 04 /IV/2019/Sumsel/OKUT/SEK BMD  tgl 27 April 2019 dan keterangan saksi. Tersangka ditetapkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti, langsung kita amankan ke Mapolres OKU Timur, Untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email