OKU Timur, IN – Anggota Sat res narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan empat tersangka memiliki, menyimpan, serta menjual Narkotika jenis sabu. Di desa tanjung kemala kecamatan martapura kabupaten OKU Timur. Senin, 26/10/2020.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani Sik didampingi Kasubbaghumas Akp Hamdan Mahyudin membenarkan “telah mengamankan empat tersangka An LS (4O), AA (22), HW (29) SP Alias U (36) dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu.” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Oku Timur Iptu Regan Kusuma Wardani Sik. Mengatakan dalam beberapa hari terakhir ini mendapat informasi langsung masyarakat. bahwa adanya warga memiliki dan menguasai, serta menjual Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba, Iptu Regan Kusuma Wardani. segera bertindak cepat memerintahkan anggota Opsnal Res Narkoba segera cross Cek. Pada saat melakukan penyelidikan terhadap Informasi yang didapat dari masyarakat, didapat informasi bahwa tersangka diperkirakan lebih dari satu orang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, maka pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 Wib di desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kab OKU Timur. Anggota sat res narkoba berhasil mengamankan dan menangkap 4( empat) orang tersangka An LS, AA, HW, dan SP. berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka LS didalam rak sepatu gantung terbuat dari plastik tepatnya dibelakang pintu rumah LS, sebanyak 5 (lima) paket dengan berat bruto 6, 25 (enam koma dua puluh lima) gram.” ungkapnya
Saat di Interogasi tersangka mengatakan, barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan di jual oleh tersangka AA dan hasil penjualan Narkotika tersebut akan disetorkan kepada tersangka HW. karena Narkoba tersebut menurut tersangka HW didapatnya dari tersangka JN (DPO) dan dari 6 paket sabu, 1(satu) paketnya sudah dibeli oleh tersangka SP als U dari HW dengan harga rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu langsung dikonsumsikan dan sudah habis oleh SP, HW, AA, dan LS dan tersisa 5 paket lagi.
Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti 5(lima) paket sabu yg dibungkus platik klip bening berat 6,25 gram, 1(satu) unit HP merk samsung, 2 (dua) Hp merk Vibo warna hitam dan ungu 1( satu) buah tas 1( rak sepatu plaatik, 1 (satu) buah bong dari kaca berikut pipet dan pirek, dan Uang tunai sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) dibawa ke Polres Oku Timur guna penyidikan lebih lanjut.