Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap II

oleh -4,839 views
oleh

Martapura, Investigasi Nusantara – Unit Pidana Korupsi Sat Reakrim Polres OKU Timur telah melakukan penyelidikan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, desa Saung Dadi Kec. Bp. Peliung Kab. OKU Timur, APBN Tahun Anggaran 2017 dan Tahun anggaran 2018. Dengan tersangka Selamet Riyadi(52) Bin Hadi Suprapto (alm).

Pelaku diduga telah menyalahgunakan bantuan dana desa (APBN) Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang diterima oleh Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur yaitu dengan cara tidak melaksanakan penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Unit Pidkor Polres OKU Timur menjelaskan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/67/VIII/2019/SUMSEL/OKUT, Tanggal 15 Agustus 2019 dan laporan Hasil Audit Investigasi tim BPKP perwakilan Prov. Sumsel tanggal 20 Desember 2019 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Penyalahgunaan dana Desa Tahun 2017 dan 2018 pada desa Saung dadi. yaitu diantaranya : Tahun 2017 sebesar Rp.128.900.000 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Tahun 2018 sebesar Rp. 284.880.000,- (dua ratus delapan puluh empat delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), Sehingga Negara telah dirugikan sebesar Rp. 413.780.000 (empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Minta MD KAHMI Bersinergi Menjalankan Program Keislaman di Kota Nanas

Proses akan terus berlangsung sampai pada tahap P21, mengingat di negara kita sudah jelas Dalam “Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah revisi, diubah dan ditambah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Hal ini agar masyarakat bisa mengawal setiap Kebijakan Pemerintah dan para pengguna Kebijakan tidak bermain-main dengan Hukum Yang berlaku di Negara kita. ungkapnya

Untuk sementara petugas telah mengamankan beberapa bukti 1(satu) Berkas (asli) Pembentukan Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017 Nomor : 140/140/SDA/2017, Tanggal 07 Januari 2017, 1(satu) Berkas (asli) SK. Kepala Desa Saung Dadi Selamet Riyadi Nomor : 152 Tahun 2013, Tanggal 05 Desember 2013, 1(satu) Berkas (asli) RAB ( rancangan anggaran biaya ) pekerjaan fisik jalan rabat beton Tahun 2017, 1(satu) Lembar (asli) Rekening Koran Desa Saung Dadi Norek : 166-3010035 Tahun 2017, 1(satu) Lembar Foto Copy (legalisir) Buku Rekening dan Rekening Koran BUMDes Sri Bangun Norek : 166-0961339 Tahun 2017, 1(satu) Lembar Foto Copy (legalisir) Bukti Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017 Nomor : 920/081/SDA/2017, Mei 2017, 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Nomor : 410/205.7/Dis.PMD/2017, Tanggal 09 Mei 2017, 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor : 120/23/Saung/X/2017, Tanggal 10 Oktober 2017, 1(satu) Berkas (asli) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor : 410 /552/DPMP/ 2017, Tanggal 08 Nopember 2017, 1(satu) Berkas (asli) Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017, 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017, 1(satu) Berkas (asli) Laporan Akhir Tahun Anggaran Tahun 2017 Desa Saung Dadi, 2(dua) Lembar Foto Copy (legalisir) Pembayaran Pajak Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Tanggal 27 September 2019, 5 (lima) Lembar Foto Copy (legalisir) Bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahap I Tahun 2017 (Bank Sumsel), 1(satu) Berkas (asli) Buku Penatausahaan Keuangan Desa Tahun 2017.
Korsan

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, PD IWO Muba - AMIR Muba Bagikan Takjil dan Sembako