OKU Timur, Investigasi Nusantara- Tertangkap sedang mengambil getah karet milik warga, Adi Purwanto (30) warga Desa Sumber Harapan Kec. Belitang II Kab. OKU Timur, harus mendekam di Penjara.
Dengan kejadian terebut korban ANGGA PRANILA LEUWESTA (26) warga Desa Purworejo Kec. Belitang II kabupaten OKU Timur harus mengalami kerugian Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Belitang II.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK Melalui Kapolsek Belitang II AKP Jonson SH, menjelaskan Kronologi kejadian, Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 19.00 wib sdr. Angga warga desa Puworejo Kec. Belitang II menelpon Kapolsek Belitang II AKP JONSON. SH melaporkan bahwa getah karet di kebunnya sudah beberapa kali hilang di curi. Selanjutnya Kapolsek Belitang II bersama Kanit Reskrim dan anggota opnal berangkat menuju ds Puworejo menemui korban dan saksi karim (30) dan sukarno (45) bersama-sama melakukan lidik dan pengintayan di kebun karet korban yg sering hilang.
Pada hari kamis tgl 16 juli 2020 sekira jam 00.15 wib didapati seorang dengan mengendarai Sepeda motor ke kebun korban lalu berhenti dan langsung mengambili getah karet yang ada dimangkuk sadap menggunakan ember dan memasukkan ke karung dan langsung dilakukan penyergapan dan tertangkap seorang laki-laki nama ADI PURWANTO bin NGABEDUL warga desa Suber Harapan kec. Belitang II.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B / 04/ VII / 2020 / Sumsel / OKUT / Sek. Blt II, tgl 16 Juli 2020. Terangka di kenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sesuai yang dimakud pasal 363 KUHP.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa plat warna Hitam kuning, 1 buah ember plastik dari potongan dirigen, 1 buah karung plastik warna putih berisi Getah Karet hasil Curian, di bawa ke Polsek Belitang II di Sumberjaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Korsan