Pemberian Remisi, Lapas Kelas II Martapura

oleh -1,255 views
oleh

Martapura, IN – Dalam rangkaian Peringatan HUT Republik Indonesia, Bupati OKU Timur H.M. Kholid Mawardi S.Sos.,M.Si malakukan pemberian Remisi kepada Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Martapura. Senin, 17/08/2020

Bupati OKU Timur H.M. Kholid Mawardi S.Sos.,M.Siyang di wakili oleh Sekretaris Daerah Jumadi, bersama Unsur Forkopimda Kabupaten OKU Timur Mendatangi Lembaga permasyarakatan Martapura, langsung didampingi Kalapas beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur H.M. Kholid Mawardi S.Sos.,M.Si, melalui Sekda menyampaikan Ucapan terima kasih sudah berkelakuan baik selama menjadi Nara Pidana di Lapas Martapura, baik Napi umum maupun Narkotika.

Baca Juga :  Muzani soal Debat: Meski Diserang Personal, Prabowo Tunjukkan Sikap Negarawan

“Remisi ini akan diberi kepada 218 orang Nara Pidana, diantaranya sesuai data yang kita terima Napi umum sebanyak 207 orang, dengan 193 laki-laki, 5 perempuan, 9 anak-anak sadangkan Napi Narkotika sebanyak 166 dengan 157 laki-laki, 9 orang perempuan.” ungkapnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham No 3 Tahun 2018 yang telah diperbaruhi dengan No 18 Tahun 2019, Napi yang mendapatkan Remisi dengan syarat-syarat diantaranya berkelakuan Baik, menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam)  bulan, tidak terdaftar di Register F dalam bentuk pelanggaran serta syarat Administratif dan Substantif lainnya.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Pemkab OKU Timur Gelar Perlombaan

Dari 218 Napi yang mendapatkan Remisi pada tahun ini, belum ada yang bebas dan menyelesaikan masa hukuman yang ditetapkan dan tetap harus menjalani sisa hukumannya.