OKU Timur, IN – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis Sabu.
Kapolres OKU Timur, AKBP DALIZON SIK MH. melalui Kasat Res Narkoba IPTU RANDY D RENDRA, didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap laki laki LS yang selama ini DPO, dalam kasus tindak pidana SA pada 15 juni 2020 yang lalu.
Tersangka SA ditahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu, yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. berupa 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,01 gram yang ditemukan di kantong celana, sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka SA.
Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik saudara LS, yang dititipkan tersangka untuk dijual kembali. Selanjutnya saudara LS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sat Res narkoba Polres OKU Timur.
Adapun proses penangkapan LS tersebut, bermula saat Anggota Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat. bahwa DPO dalam kasus Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyimpan Narkotik Jenis Sabu An LS diketahui keberadaannya.
Berdasarkan Informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU RANDY D RENDRA langsung membentuk Tim, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam mengungkap kebenaran Informasi tersebut.
Setelah itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, maka pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira Jam 16.30 wib, anggota tim sat res narkoba berhasil mengamankan LS, yang sedang asik bersantai di room karaoke Desa Bedilan Kec. Belitang I Kab. Oku timur.
Setelah dilakukan interogasi tersangka, mengakui bahwa 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening. dengan berat bruto 2,01 gram tersebut adalah milik tersangka.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.