Bupati OKU Terbitkan PERBUP, Taat Protokol Kesehatan

oleh -575 views
oleh

OKU, IN – Pemerintah Kabupaten OKU terbitkan Peraturan Bupati OKU, Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis Didampingi Kadin KOMINFO Kabupaten OKU, melalui Gugus tugas Covid 19 Kabupaten OKU mengatakan, telah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di keluarkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kabupaten OKU yang ditujukan untuk seluruh masyarakat kabupaten OKU.

“Ayo patuhi protokol kesehatan untuk melindungi kita semua” tegasnya

Baca Juga :  Ketua DPRD OKU Hadiri Permberian Remisi Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke 77

Dalam peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tersebut mengandung pasal pasal yang berisi kewajiban dan sanksi,
Pasal 4 tentang Kewajiban perorangan

  1. Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu
  2. Mencuci tangan dengan sabut
  3. Physical Dintancing
  4. Meningkatkan daya tahan tubuh

Pasal 4 tentang kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

  1. Sosaialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19
  2. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. Identifikasi dan pemantauan kesehatan di lingkungan kerja
  4. Pengaturan jaga jarak
  5. Pembersihan lingkungan secara berkala
  6. Disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertular Covid-19
  7. Fasilitas deteksi dini antisipasi penyebaran Covid-19
Baca Juga :  Puluhan Siswa Ekskul Pramuka SMPN 12 Prabumulih Dilarikan ke RS Diduga Keracunan, Kepsek Pilih Bungkam

Pasal 7 temtang sanksi perorangan

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis
  2. Kerja sosial (menyapu jalan, memungut sampah, membersihkan saluran air, atau memberihkan toilet/WC umum)
  3. Denda administratif Rp. 100.000,-

Pasal 7 tentang sanksi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

  1. Teguran lisan atau tertulis
  2. Denda administratif Rp. 1.000.000,-
  3. Penghentian sementara oprasional usaha
  4. Pencabutan izin usaha

Menurut bagus Gradasi S.I.Kom, tim gugus tugas Kabupaten OKU, saat di konfirmasi melalui via whats app 31 agustus 2020 mengatakan, Pemerintah kabupaten OKU sudah mengeluarkan Perbup, dan saat ini masih dalam masa sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten OKU, selanjutnya akan di terapkan secara tegas kepada masyarakat kabupaten OKU baik teguran, peringatan sampai hukuman.

Baca Juga :  Kota Pagar Alam Jadi Tuan Rumah Di Ajang Balap Sepeda

“saat ini masih masa sosialisasi, sambil menerapkan peraturan tersebut, kalo melanggar masih dalam tahap di tegur setelah itu peringatan dan terakhir sanksi sesuai Perbup, dan tidak tau pasti sampai kapan sosialisasi ini berlangsung, tergantung pengamatan dan penilaian instansi terkait.” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email