Bupati OKU Hadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

oleh -453 views
oleh

OKU, IN – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2021, Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sumsel. (Jumat, 25/02/2022).

BPK RI Perwakilan Sumsel telah menyelesaikan pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2021 selama 27 hari kalender dari tanggal 25 Januari sampai dengan 22 Februari 2022.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka, S.E., MSF., Ak., CA., CSFA pada Jumat siang 25 Februari 2022.‎

Baca Juga :  Disnaker Prabumulih Berangkatkan 25 Tenaga Kerja Ke PT Sansan Saudaratex Jaya Semarang

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau  pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan  pada empat kriteria antara lain Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab OKU dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polsek Buay Madang Berhasil Tangkap Begal Motor yang Meresahkan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tahun anggaran 2021 merupakan tahun ke-7 bagi Pemda seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.
Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak dan kewajiban hasil operasi serta realiasi anggaran dan sisa anggaran.

Baca Juga :  VORTUNA Resmi Ketua Umum, IMMUBA

Lanjut Edward Candra, Pemerintah Kabupaten OKU telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut turut dari BPK RI, dan diharapkan tahun ini Pemerintah Kabupaten OKU dapat kembali meraih predikat WTP seperti tahun sebelumnya.

Plh Bupati OKU bertekad dan optimis akan kembali mendapatkan penghargaan WTP tahun ini. Untuk mencapai itu semua diperlukan kerja keras dan sinergitas seluruh OPD sesuai dengan aturan.

Edward Candra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab OKU bersama DPRD OKU atas segala usahanya dalam peningkatan kinerja keuangan dan berharap dapat meningkatkan prestasi yang telah diraih selama ini.(***)