Amankan Dua Bandar Narkoba, Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Kejar Pemasok Asal Riang Bandung

oleh -968 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Amankan dua pria An. BS warga BMR dan An. H warga Belitang atas kasus Kepemilikan Narkotika jenis sabu. Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Kejar pemasok Barang haram tersebut. Selasa, 19/01/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Regan kusuma Wardani S.Ik, Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2(dua) Tersangka An. BS, dan HN, dalam kasus memiliki, menyimpan, membawa, mengkonsumsi, Narkotika jenis Sabu.

“Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki menyimpan, membawa, menguasai, mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu, dan amankan dua tersangka BS dan H. Sebagaimana diatur Dalam Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Peringati Harlah KE -84 Desa Karang Tengah Adakan Pertunjukan Wayang Kulit

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani, S.Ik, Menerangkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Bs Bin I, (26), Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab.OKU Timur dan HN Bin S (33), warga desa Gumawang Kec.Belitang OKU Timur sesuai Dengan Laporan Polisi : LP.A / 06 / I /2021/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib.

Lanjutnya, Penangkapan BS Dan H terjadi di rumah tersangka BS bin I di Desa Bangsa Negara Kec. BMR Kab. OKU Timur. Telah dilakukan Penangkapan ke 2(dua), yang merupakan Bandar Sabu. Saat di tangkap dan di geledah di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik di dalam kamar rumah tersangka BS.

Baca Juga :  Plh Bupati Melakukan Penandatanganan SK Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Di Kab. OKU

“Saat di interogasi tersangka BS Mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di jual kembali kepada tersangka H. Selain itu BS juga mengaku bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari tersangka Toga (DPO). Warga desa Riang Bandung dengan cara membeli dengan harga. Rp. 1.500.000. kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah saudara Toga, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumah.” Jelasnya.

Selanjutnya BS bin I  dan H bin S dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kementrian PUPR Izinkan OKU Timur Gunakan Rusunawa Dalam Penanggulangan Covid 19