Lubuklinggau, IN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha Sarang Burung Walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.
Jika ditahun ini masih tidak mengurusi perizinan, Kadis PMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan memastikan akan menutup seluruh usaha SBW ilegal dengan menutup lobang keluar masuk burung walet dengan semen (cor semen, red).
Dikatakan Aan sapaan Hendra Gunawan, selama ini khususnya di 2020 pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha SBW untuk membuat izin, namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru kucing kucingan dengan pemeritah.
Masih kata Aan, ditahun lalu penindakan SBW ilegal tertunda oleh corona. Namun pihaknya sudah mendata sementara terdapat 60 usaha burung walet di Lubuklinggau.
Untuk itu, di 2021 ini Dinas PMPTSP mengultimatum buat izin, jika tidak akan disegel.
“Kita sudah panggil, mereka menghilang, tahun ini kita ultimatum harus buat izin, kalau masih tidak juga kita akan tutup pakai semen lobang sarang burung walet itu.” Tegas Aan.
Penindakan ini,lanjut Aan, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya SBW. (Rill)