OKU TIMUR, IN – Berkat kerja keras Tim Resmob Polres OKUT dalam mewujudkan dan menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres OKUT. Serta menuaikan hasil pada “Operasi Sikat Musi 2020”. Tim Resmob Polres OKUT berhasil mengamankan dua tersangka TO (Target Operasi). Dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH menerangkan melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap laki laki DW dan AW dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Operasi Sikat 2020.
“Sebagaimana data yang dimiliki oleh Tim Resmob Polres OKUT, atas peristiwa Curat yang terjadi hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib di rumah korban SM (41) dusun I Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang Kab. OKU Timur.” Ungkapnya.
Kronologi peristiwa terjadi dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, pelaku mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha BG 2281 VQ, kemudian dikeluarkan melalui pintu rumah bagian belakang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang Lebih Rp 15.000.000.-(lima belas juta Rupiah),
“Berdasarkan peristiwa dan informasi yang diterima beberapa hari terakhir ini, Kasat Reskrim dan anggota Resmob Polres OKU Timur. Telah mengetahui bahwa tersangka DW (41) merupakan warga desa Sribunga Kecamatan Bp Bangsa Raja Kab OKU Timur dan AW (35) warga Desa Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang Kab. OKU Timur. Sedangkan EW sebagai pelaku Penadah hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHP sudah menjalani Proses Hukum. Kemudian kedua tersangka DW dan AW diketahui keberadaan atau persembunyiannya. Dari Informasi tersebut Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.H S.IK langsung memerintahkan Ka Tim Resmob Aipda Baidowi dan anggota segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pelaku curat tersebut.” Bebernya.
Dari hasil penyelidikan maka pada hari Minggu tgl 08 November 2020, sekira jam 00.30 wib. Anggota Resmob langsung melalukan penangkapan terhadap DM als P di desa Pulau Beringin Kec. Pulau Beringin OKU Selatan dan AW ditangkap pada hari yang sama jam 02.00 wib. Di desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan.
Saat di Interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya melakulan pencurian dengan pemberatan tersebut selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses Hukum selanjutnya.