Rapat Paripurna Penyampaian RKUA dan PPAS APBD

oleh -1,642 views
oleh

OKU Timur, INRapat Paripurna ke-XII (dua belas) DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang I (satu) Tahun 2020. Bupati OKU Timur untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2021. Senin,  9/11/2020.

(alt="") Rapat paripurna

Rapat Paripurna di hadiri Ketua DPRD Kab. OKU Timur Beni Davitson SIP, Wakil-Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur. Unsur Forkopimda, Bupati H.M. Kholid Mawardi S.Sos.,M.Si, Wakil Bupati OKU Timur Feri Antoni, SE. Dan Puslatpur, Dan Yon Armed, Sekda Jumadi S.Sos, Sekwan Kasmir syamsuddin, Staf Ahli, Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Para Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU Timur. Ketua Tim Penggerak PKK. Dharma Wanita. Persatuan Istri-Istri Anggota DPRD. Pejabat BUMN, BUMD Kabupaten OKU Timur. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Organisasi dan Pemuda.

Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi S.Sos.,M.Si dalam rapat paripurna menyampaikan, Sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses penyusunan dan penetapan APBD diawali Rancangan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan APBD meliputi kondisi makro pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan yaitu :

  1. Asumsi dasar terkait laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan indikator ekonomi makro daerah lainnya.
  2. Kebijakan pendapatan daerah
  3. Kebijakan belanja daerah
  4. Kebijakan pembiayaan daerah
Baca Juga :  Acara Jirak Got Talent 2020, Berlangsung Meriah

Prioritas pelaksanaan program dan kegiatan, aspirasi masyarakat serta pokok-pokok pikiran DPRD yang Singkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta memperhatikan Kebijakan Nasional Tahun 2021. Baik sektor pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah ke dalam perencanaan. Dengan tema “Perwujudan OKU Timur Aman, Nyaman dengan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan”. maka ditetapkan Prioritas Daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2021 sebagai beriku :

  1. Pertanian
  2. Infrastruktur
  3. Kemiskinan, pengangguran dan kualitas SDM.
  4. SDA, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
  5. Keamanan dan pelayanan publik.

Pertumbuhan perekonomian sangat dipengaruhi oleh perekonomian nasional yang saat ini melambat karena pandemi COVID-19 di Tahun 2020. Pemerintah Pusat mulai mempersiapkan kebijakan fiskal dan optimisme atas kinerja perekonomian domestik di tahun 2021. Dengan harapan menurunya tingkat penganggura dan kemiskinan.

Seiring dengan optimisme terhadap kinerja perekonomian nasional pada tahun 2021, maka tingkat Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten OKU Timur stabil pada kisaran angka 6,6 – 6,2 persen.

“Untuk menciptakan pemerataan pembangunan diperlukan kebijakan strategis melalui APBD dengan mengacu pada nilai manfaat, keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam program dan kegiatan SKPD yang berorientasi kepada kepentingan publik.” Ungkapnya

Baca Juga :  DPC SPP OKU Timur Bagi Bagi Nasi Kotak
  1. Kebijakan strategis tersebut disusun dalam Rancangan KUA.
    Adapun pertimbangan dalam menyusun RKUA yang selaras dengan RKPD tahun 2021. Dengan menetapan arah kebijakan yaitu:
    Mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.
  2. Mendorong belanja infrastruktur daerah.
  3. Mensinergikan anggaran Transfer Keuangan dan Dana Desa dan belanja Kementerian/Lembaga dalam pembangunan SDM sektor pendidikan dan kesehatan.
  4. Meningkatkan kinerja anggaran Transfer Keuangan dan Dana Desa dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Selanjutnya Rancangan KUA Tahun 2021 merupakan acuan SKPD untuk menyusun RKA-SKPD menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021 untuk dibahas bersama legislatif dan eksekutif sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan.

Perlu dilakukan pemilahan dan identifikasi urutan prioritas. Dalam mengakomodir usulan belanja dari masing-masing SKPD sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah yang tercermin dalam KUA Tahun 2021 diestimasikan sebesar Rp.1.633.112.856.394,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh tiga milyar seratus dua belas juta delapan ratus lima puluh enam tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang terdiri dari :

  • PAD Rp. 110.180.530.000,- (seratus sepuluh miliar seratus delapan puluh juta lima ratus puluh ribu rupiah).
  • Pendapatan Transfer Rp. 1.479.574.326.394,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 73.358.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Baca Juga :  BPC Perhumas, Usung Prasasti Palembang Menuju KNH20

2. Belanja daerah Tahun 2021 diarahkan untuk memenuhi Prioritas pembangunan daerah  yang diselaraskan dengan Prioritas pembangunan  nasional diestimasikan sebesar Rp. 1.620.738.356.394,- (satu triliun enam ratus dua puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

3. Pembiayaan Daerah dari sisi penerimaan pembiayaan diestimasikan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan perkiraan Silva jasa giro yang diperkirakan tidak digunakan pada tahun 2020, terhadap pengeluaran pembiayaan diestimasikan sebesar Rp.42.444.500.000,- (empat puluh dua miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

“Yang merupakan kewajiban pembayaran cicilan pokok utang pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumsel Babel.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email