Ungkap Kasus, Polres MUBA Amankan 1000 gram Narkotika Jenis Sabu

oleh -593 views
oleh

MUBA, IN Polres Musi Banyuasin ungkap kasus Narkotika, dan berhasil menangkap Holidi Bin Basar (44), warga Kecamatan Babat Toman Kabupaten musi Banyuasain, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin 28/09/2020.

Kapolres MUBA AKBP Erlin Tangjaya SH.,SIK mengatakan, Pada hari senin tgl 28 sept 2020, Anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pasokan sabu sabu ke wilayah kab. Muba dalam jumlah besar.

(alt="") ungkap kasus

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 21.30 wib Anggota Team Satres Narkoba Polres Muba, dipimpin langsung kasat narkoba AKP JONRONI M. HASIBUAN, S.H, melakukan surveillance (pembuntutan), terhadap kendaran sepeda motor yg sudah diketahui jenisnya,

Baca Juga :  AMCN Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Proyek Fiktif Normalisasi Danau Seketi

Pada saat di Jalan Lintas Palembang – Jambi, tepatnya di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin,

Anggota team satres narkoba langsung melakukan penghadangan kendaraan, sekaligus mengamankan tersangka saudara HOLIDIN Bin BASAR tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota team satres narkoba Polres Muba berhasil Menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hijau, Merk GUAN YIN WANG, setelah dibuka berisikan narkotika yang diduga jenis sabu, yang terletak di dalam bagasi, bawah Jok Motor Jenis Honda Beat Warna hitam merah tanpa plat.

Baca Juga :  Silahtuhrahmi Media Online Sumsel berjalan sukses “Ayo Ngelong ke Lubuklinggau”

(alt="") Ungkap kasus

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, 1 (satu) Bungkus Yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 1000 (seribu) gram, 1 (Satu) Buah Plastik warna Ungu, 1 (satu) Buah Plastik warna hijau Merk GUANYINWANG, 1 (Satu) Buah Hp Merk NOKIA No. Hp : 081997468655, dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam Merah Tanpa Nopol, Nosin JFR1E1129371, Noka : MH1JFR118FK131649, langsung diamanakan ke Polres Muba, guna proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyidikan dan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A – 182 / IX / 2020 /SUMSEL / Res MUBA, tanggal 29 September 2020, tersangka merupakan Bandar Narkotika Jenis Sabu.” Kata Kapolres Erlin Tangjaya.

Baca Juga :  “SEMEDI” Dukcapil Lahat Bebas Dari Pungli Kepuasan Masyarakat Meningkat