Warga Talang Cipet Jual Narkotika Jenis Sabu

oleh -722 views
oleh

OKU Timur, IN – Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon Sik MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Syafaruddin SH, melalui Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin,

menerangkan, bahwa benar tersangka SI (22), warga talang cipet, telah diamankana dalam perkara memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil. Rabu 7/10/2020.

(alt="") Warga

Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, dengan berat bruto : 0, 96 (nol koma sembilan enam) gram.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020, sat Narkoba Polres OKU Timur, mendapat Informasi dari Masyarakat. bahwa di tempat kejadian perkara ada Warga memiliki, menyimpan, menguasi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kunjungi Baduy, Erick Tohir Dapat Gelar Dulur Baduy

Dari informasi tersebut, Sat narkoba polres OKU Timur, langsung menuju ke lokasi. Guna peyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat, sekira pukul 15.00 wib saat berada di Dusun Talang Cipet.

Tersangka mengetahui akan kedatangan Anggota sat Narkoba, sehingga barang bukti langsung dibuang oleh terangka, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta barang bukti.

Berkat kejelihan dan kesigapan anggota sat Narkoba Polres OKU Timur, serta melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, anggota berusaha keras untuk membuktikan kebenaran atas informasi yang di terima.

Baca Juga :  PUKAT Kritisi Eksekusi Lahan BPN di Surabaya

Akhirnya, anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening bawah tumpukan kayu, dan tersangka SI langsung diamankan untuk di Introgasi.

(alt="") Warga

Setelah di Introgasi oleh Sat Narkoba Polres OKU Timur, tersangka mengakui perbuatannya memiliki Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka SI sebanyak 10 paket kecil dari “J” (DPO) dengan harga Rp 200.000.-, dan sudah terjual 4 paket kepada pembeli dengan harga Rp 250.000.- perpaketnya.

Baca Juga :  Sekda Jumadi S.Sos, Terima SK Jabat PLH Bupati OKU Timur

Berdasarkan pengakuan saat diintrogasi, tersangka merupakan jaringan pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut.