Ungkap Kasus Jambret Di Depan Stadion Tebat Sari Martapura

oleh -457 views
oleh

OKU Timur, IN – Sat Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana penjambretan di depan stadion Tebat Sari dan atau Curas (Pencurian Dengan Kekerasan). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Jumat, 01/1/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.I.K, S.H, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka dalam kasus Pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan Sik SH, menerangkan bahwa telah menangkap tersangka MS bin SK (18), petani, warga kec. BP. Pliung Kab. OKU Timur, SD bin SP, (16), Pelajar, warga Kec. BP. Pliung Kab. OKU Timur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 48 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Bencana, Plh Bupati OKU Apresiasi Petugas BPBD

Sebagaimana kejadian tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 19 Desember 2020, sekira jam 17.00 WIB kedua tersangka melakukan penjambretan di Jalan Desa Tebat Sari Kel. Dusun Martapura Depan Stadion Lapangan Sepak Bola Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

“Tersangka terdiri dari dua Orang, MS (18) dan SD bin SP (16) kec. Bp pliung Kec. Kab. Oku Timur.” Ungkapnya.

Dengan kronologi pada saat korban dan temannya An. KUSWATI Binti SUKARDI melintas menggunakan sepeda motor di depan stadion lapangan sepak bola tebat sari, tiba- tiba pelaku memepet korban dan mengambil Hand Phone milik korban kemudian korban dan temannya terjatuh ke aspal yang mengakibatkan temannya korban An. KUSWATI mengalami luka di kepala dan wajahnya dan pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor yang terjatuh.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Ridho Yahya, Sambut Baik Kedatangan SIWO PWI Prabumulih

Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan Hand Pone INFINIX Smart, Warna : ungu / Cosmic purpic . Apabila di nilai dengan uang kerugian pelapor : Rp. 1.500.000 (Satu juta limaratus ribu rupiah) akibat kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Urban Martapura.

(alt="")ungkap

Kemudian, Dilakukan Penyelidikan oleh Team Opsnal Resmob Sat Reskrim OKU Timur, Setelah mendapat informasi, Kemudian pada Hari Jum’at Tanggal 01 Januari 2021 sekira Jam 04.30 WIB Tim Opsnal Reskrim OKUT Telah melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku curas a.n. MS Bin S di sebuah Pondok Kebun Kopi Dusun Begidul Desa Tanjung Mas Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan.

Baca Juga :  Media Siber Paling Banyak Diminati, Kompetensi Humas Dibuktikan dengan Sertifikasi

Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya an. SD Bin SP sekira Jam 08.00 WIB Tersangka an. SD Bin SP Berhasil ditangkap dirumahnya Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur, saat dilakukan peggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan Pencurian dan 1 (satu) unit hp android milik korban yang di jambret pelaku, selanjutnya Tersangka dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Print Friendly, PDF & Email