Tim Resmob Kembali Amankan Tersangka Penadah Hasil Curas, Dalam Operasi Sikat Musi 2020

oleh -1,244 views
oleh

OKUT, IN – Tim Resmob Polres OKUT kembali berhasil amankan WD (penadah barang hasil curian) dalam Operasi Sikat Musi 2020. Tersangka di diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.IK SH didampingi AKP Hamdan Mahyudin. Membenarkan telah mengamankan WD dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan Curas.

“Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan anggota Sat Reskrim dan pengembangan kasus, ternyata benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. sebagaimana pada laporan polisi No. Pol LP/B/12/XI/2020/Sumsel/Okut/Sek.Bpp/ tanggal 11 November 2020”. Ungkap Kapolres OKUT.

Baca Juga :  All Star Prabumulih Berhasil Unggul 4-2 Dari Old Star Baturaja

Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 3 November 2020. Sekira pukul 20.00 wib di jalan raya dusun pulau baru desa pulau negara Kec. Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.

Kronologi bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor merk honda revo warna hitam Bg 3587 YAC. Korban dibuntuti oleh 4 (empat) tersangtika tak dikenal mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dari arah belakang. Sesampainya korban ditempat yang sepi, korban langsung dipepet oleh sepeda motor tersangka sambil mendekati dan memaksa korban berhenti. Serta menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian tersangka merebut kunci kontak dan sepeda motor korban secara paksa.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Ormas Laskar Merah Putih Pertama Musda Ke I Provinsi Sumsel

Selanjutnya sepeda motor langsung dilarikan oleh tersangka ke arah desa pahang asri, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda revo ditafsir harga lebih kurang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dari hasil pengembangan kasus serta introgasi terhadap JI yang sudah ditahan dalam kasus lain. Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh JI bersama dengan 3 teman lainya AB (27) Desa Sukaraja, SN (28) desa Sukaraja, dan RC (26), desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kemudian dari hasil pengembangan dan hasil pemeriksaan maka Tim Resmob mendapat Informasi dari warga menginformasikan bahwa sepeda motor korban diketahui keberadaannya. Sehingga Tim Resmob polres OKUT melakukan penyelidikan atas kebenaran dan informasi tersebut.

Baca Juga :  Peresmian Pengurus SMSI Kabupaten OKU Selatan

Berdasarkan hasil penyelidikan maka pada hari rabu tanggal 12 November 2020 sekira pukul 14.30 wib Tim Resmob berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor honda revo yang sudah diroba bentuk atau pereteli bodinya dan plat nomor Polisi tidak ada lagi.

Setelah di cek nomor rangka serta nomor mesin akurat dan atau sesuai dengan sepeda motor milik korban yang di beli oleh tersangka WD dari tersangka AS (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres okut utk diproses sesuai hukum yang berlaku.