Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres OKU Timur, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

oleh -1,063 views
oleh

OKU Timur, IN Tim Opsnal Polres OKU Timur ungkap kasus, Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak dibawah Umur”. yang dilakukan tersangka Seorang pria A.n PC (17) terhadap Korban S (14). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.35 tahun 2104, tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan SH SIK, didampingi Kasubbaghumas Akp Hamdan Mahyudin. membenarkan telah diamankan seorang pria A.n PC (17) warga desa Rasuan Baru Kec. Madang Suku II. Dalam peristiwa menyetubuhi anak dibawa umur terhadap korban A.n AS (14) seorang pelajar.

Baca Juga :  Buka Forum Pemangku Kepentingan Daerah Ke-2 Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 Provinsi Sumsel, Bupati Enos Harap Sekolah Berinovasi Digitalisasi

“Peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira jam 19.00 Wib, di Desa Margotani Kecamatan Madang Suku II Kabapaten OKU Timur. Antara pelaku dan korban kenal melalui Sosmed Facebook. Dari perkenalan tersebut. tersangka langsung menemui korban di rumah orang tuanya di desa sri kencana, Korban diajak untuk jalan jalan serta ngobrol bersama. Selanjutnya, saat di perjalanan di desa margotani, korban diajak mampir di sebuah rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya tersebut. Kemudian tersangka masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa dan melancarkan niatnya, kemudian tersangka menyetubuhi korban.” ungkap Kasubbag Humas.

Baca Juga :  Dua Orang Wanita Ditemukan Meninggal

(alt="") seorang pria

Setelah itu, “korban diantarkan pulang ke rumah orang tua korban, di desa Sri kencana Kec Madang Suku II. atas peristiwa tersebut orang tua korban A.n BY (54) tidak terima dengan perbuatan tersangka. Dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.” Imbuhnya

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Reskrim polres OKU Timur. langsung menuju ke lokasi guna cross cek. Melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diterima.

Baca Juga :  Plh Bupati Hadiri Acara Haflah Akhirusanah Angkatan ke-2 dan Wisudah Hafidz Pondok Pesantren Al-Fakhriyah Baturaja

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui kebenarannya atas peristiwa tersebut. Serta dilengkapi dengan bukti bukti. Sehingga pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 jam 14.30 wib. tersangka PC (17) dapat diamankan dan ditangkap dirumah keluarganya, di desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) setel baju tidur lengan panjang. Dan 1(satu) helai BH dan Celana dalam perempuan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.