Sejumlah Wartawan, Polisikan Pejabat Teras DPRD Kota Pagaralam

oleh -1,304 views
oleh

Pagaralam, IN – Sejumlah wartawan di Kota Pagaralam mendatangi Mapolres Pagaralam, Kamis (15/10/2020). Untuk melaporkan adanya postingan pejabat teras DPRD di akun Facebooknya (FB), yang didalamnya terdapat kalimat “pers plat merah” pada tanggal 10 Oktober yang lalu.

Dengan postingan di beranda Facebook pejabat teras DPRD Pagaralam itulah, membuat sejumlah wartawan di Kota Pagaralam merasa resah, dan merasa telah di rendahkan profesinya.

Kemudian sejumlah wartawan tersebut melaporkan hal itu ke Polres Pagaralam, dengan nomor laporan STTLP/B-109/X/2020/ SPKT POLRES PAGARALAM. dengan dugaan tindak pidana penghinaan, dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Bersama KADIS Koperasi Kabupaten LAHAT YAHYA EDWAR SE.,M.Si.

Alkahfi, wartawan starindonews.com, sekaligus pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua DPRD pagaralam, atas status di medsos beberapa waktu lalu, ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK). peristiwa pidana undang-undang No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Kita berharap polisi cepat menindaklanjuti dan memproses hal ini untuk menunjukkan apa yang dilakukanya salah, postingan tersebut membuat wartawan merasa terhina serta resah, laporan Ini bentuk respons agar ia mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Prabowo hingga Muzani Ziarah ke Makam Habib Ali Kwitang

Sementara itu, Asnadi M Aridi, Ketua Pwi Pagaralam mengatakan. “dengan kejadian ini mungkin para wartawan merasa terpojokan dengan unggahan tersebut, hal inipun menjadi pembelajaran bagi pejabat publik. agar tidak mudah menyinggung profesi wartawan, yang seolah-olah jati diri wartawan sangat rendah dan tidak profesional, upaya hukum sudah mereka tempuh, ikuti saja alurnya sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara kita.” tuturnya.

“Demokrasi saat ini Peran Pers sangatlah penting, dimana dalam melaksanakan tugasnya, pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang, seperti yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 serta Kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  BSB Cabang Martapura Kucurkan Dana CSR Senilai 200 Juta

Semua sudah jelas tertuang disana, oleh karenanya profesi kami ini bukanlah untuk ”Guyonan” biarkan proses ini berlanjut, dan kita tunggu hasil laporan tersebut.” pungkasnya.