Sat Reskrim Polres OKUT Kembali Ungkap Kasus 363 dan 480

oleh -1,058 views
oleh

OKU Timur, IN – Anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP penadah barang hasil curian. Rabu, 21/10/2020.

(alt="") Sat reskrim

(alt="") Sat reskrim

Kapolres Oku Timur, AKBP DALIZON SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU SURYAWAN, SH., Sik. didampingi Kasubbag humas AKP Hamdan Mahyudin, membenarkan telah mengamankan dua tersaangka An. SG dan AW, pelaku Curat terhadap Korban An JT (37) warga desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang.

“Peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekira pukul 03.00 wib didesa Karang Kemiri Kecamatan Belitang. Tindak pidana curat terjadi di rumah korban, tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela, kemudian tersangka mengambil  tiga buah hp, samsung tipe A11 warna hitam, samsung warna putih, hp maizu warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam, nopol BG – 5436 JAR. kemudian tersangka kabur melalui pintu belakang, dengan membawa barang hasil kejahatan.” ungkapnya

Baca Juga :  Pembukaan Bazaar UMKM, Olahraga/Seni Tradisional, Hadrah Dalam Rangka HUT OKU Timur Ke 18

Dari peristiwa tersebut tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat atas keberadaan serta kebenaran barang bukti milik korban, sehingga Kasat Reskrim AKP I PUTU SURYAWAN SH SIK membentuk Tim, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran Informasi dimaksud.

Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa barang milik korban berupa satu unit hp merek samsung A11 warna hitam diketahui keberadaannya setelah dilakukan cros cek, ternyata benar hp tersebut milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib Kasat Reskrim memberikan perintah kepada anggota Tim Opsnal Reskrim Polres OKUT, untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka an SG dan AW tanpa perlawanan. sedangkan tersangka CD masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut hasil kejahatan terhadap korban JT.

Baca Juga :  Bupati OKU Timur Dianugrahi Sebagai DUTA SAR

Saat ini tersangka SG dan AW serta barang bukti telah diamankan dan di Polres Oku Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.