Tuntutan JPU Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Saung Dadi

oleh -555 views
oleh

OKU Timur, INKejaksaan Negeri Martapura Kabupaten OKU Timur menyampaikan tuntutan pada Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan tindak pidana Korupsi  Kepala Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, an. SR Bin HS.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negri OKU Timur, Aci Jaya Saputra. SH meminta agar Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara yang dilakukan agar Putuskan, pertama membebaskan SR dari dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kedua, menyatakan terdakwa SR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidiair.

Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SR dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun dikurangi masa selama penahanan terdakwa sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keempat, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SR sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Kelima, menghukum terdakwa SR membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.413.780.000,- (empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.

Tuntutan disampaikan dan dibacakan sesuai dengan barang bukti,

  1. 1 (satu) Berkas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Preoritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
  2. 1 (satu) Berkas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penggunaan Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017.
  3. 1 (satu) Berkas Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dam Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Preoritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
  4. 1 (satu) Berkas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 91 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penggunaan Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018.
  5. 1 (satu) Berkas Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP-DESA melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa) Desember 2016.
  6. 1 (satu) Berkas Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun Anggaran 2017 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  7. 1 (satu) Berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Nomor 01 Tahun Anggaran 2017 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  8. 1 (satu) Berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Nomor 06 Tahun Anggaran 2017 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  9. 1 (satu) Berkas Peraturan Desa Saung Dadi Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  10. 1 (satu) Berkas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) SRI BANGUN Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur Tahun 2017
  11. 1 (satu) Berkas Berita Acara Penyusunan RKP Desa Saung Dadi Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tanggal 11 Oktober 2017 untuk Tahun Anggaran 2018.
  12. 1 (satu) Berkas Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun Anggaran 2018 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  13. 1 (satu) Berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Nomor 06 Tahun Anggaran 2018 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  14. 1 (satu) Berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan Nomor 02 Tahun Anggaran 2018 Desa Saung Dadi Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur.
  15. 1 (satu) Berkas (asli) Pembentukan Pelaksana Teknis Keungan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017 Nomor: 140 / 140 / SDA / 2017, Tanggal 07 Januari 2017.
  16. 1 (satu) Berkas (asli) SK Kepala Desa Saung Dadi SELAMET RIYADI Nomor: 152 Tahun 2013, Tanggal 05 Desember 2013.
  17. 1 (satu) Berkas (asli) RAB (Rancangan Anggaran Biaya) Pekerjaan Fisik Jalan Rabat Beton Tahun 2017.
  18. 1 (satu) Lembar (asli) Rekening Koran Desa Saung Dadi Norek: 166-3010035 Tahun 2017.
  19. 1 (satu) Lembar Fotocopy (legalisir) Buku Rekening dan Rekening Koran BUMDes Sri Bangun Norek: 166-0961339 Tahun 2017.
  20. 1 (satu) Lembar Fotocopy (legalisir) Bukti Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  21. 1 (satu) Berkas Fotocopy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017 Nomor: 920 / 081 / SDA / 2017, Mei 2017.
  22. 1 (satu) Berkas Fotocopy (legalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Nomor: 410 / 205,7 / Dis.PMD / 2017, Tanggal 09 Mei 2017.
  23. 1 (satu) Berkas Fotocopy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor: 120 / 23 / Saung / X / 2017, Tanggal 10 Oktober 2017.
  24. 1 (satu) Berkas (asli) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor: 410 / 552 / DPMP / 2017, Tanggal 08 November 2017.
  25. 1 (satu) Berkas (asli) Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017.
  26. 1 (satu) Berkas Fotocopy (legalisir) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017.
  27. 1 (satu) Berkas (asli) Laporan Akhir Tahun Anggaran Tahun 2017 Desa Saung Dadi.
  28. 2 (dua) Lembar Fotocopy (legalisir) Pembayaran Pajak Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Tanggal 27 September 2019.
  29. 5 (lima) Lembar Fotocopy (legalisir) Bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahap I Tahun 2017 (Bank Sumsel).
  30. 1 (satu) Berkas (asli) Buku Penatausahaan Keuangan Desa Tahun 2017.
  31. 1 (satu) Berkas (asli) Pembentukan Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017 Nomor: 140 / 317 / SDA / 2017, Tanggal 28 Desember 2017.
  32. 1 (satu) Berkas (asli) RAB (Rancangan Anggaran Biaya) Pekerjaan Fisik Jalan Rabat Beton Tahun 2018.
  33. 1 (satu) Lembar (asli) Rekening Koran Desa Saung Dadi Norek: 166-3010035 Tahun 2018.
  34. 1 (satu) Lembar (asli) Surat Pernyataan KADES membayar Pajak Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017.
  35. 1 (satu) Berkas (asli) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2018, Nomor: 410 / 091 / SDA / V / 2018, Tanggal 02 Mei 2018.
  36. 1 (satu) Berkas (asli) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2018, Nomor: 410 / 359 / DPMD / 2018, Tanggal 08 Juni 2018.
  37. 1 (satu) Berkas (asli) dan (legalisir) Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Desa (APBN) Tahap Tahun 2018.
  38. 1 (satu) Berkas (asli) Foto Copy (legalisir) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa (APBN) Tahap I Tahun 2018.
  39. 1 (satu) Berkas (asli) Permohonan PencairanDana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2018 Nomor : 140 / 112 / SDA / 2018, Tanggal 04 Juli 2018.
  40. 1 (satu) Berkas (asli) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap ll Tahun 2018, Nomor : 410 / 630 / D /DPMD / 2018, Tanggal 04 Juli 2018.
  41. 2 (dua) Lembar Foto Copy (legalisir) Berkas Pembayaran Pajak Dana Desa Tahap ll Tahun 2017 dan Tahap l Tahun 2018, Tanggal 27 September 2019.
  42. 2 (dua) Lembar Foto Copy (legalisir) Bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahap ll Tahun 2017 dan Tahap l Tahun 2018 (Bank Sumsel).
    (dikembalikan kepada pemerintah Desa Saung Dadi melalui sdr. Ujang Sanusi, SE)
Baca Juga :  Pemkab Empat Lawang Launching Program Digitalisasi Desa

Selanjutnya jaksa penuntut umum ACI, juga meminta agar terkwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) dan meminta hakim dapat memberikan keputusan yang bijaksana.

“Semoga tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, dan hikmat dan kebijaksanaan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email