OKU, IN – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara UKK Imigrasi Dengan Pemerintah Kabupaten OKU, Bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati OKU. Kamis, 17/02/2022.
Turut hadir, PLT. Asisten II Setda OKU, Kaban Kesbangpol, Kadin PU Perkim, Sekban Kesbangpol, Sekretaris Inspektorat, Kabag Umum, Kabag Adm. Pembangunan, Kabag Tapem Plh. Kabag Kerjasama, Kassubag Bantuan Hukum, Kepala BKAD, Sekdin PU PR, Kabid Aplikasi Informatika, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM.
Kaban Kesbangpol OKU Taufiq, S.H, M.M., Melaporkan rapat koordinasi ini membahas klausul persiapan perpanjangan perjanjian kerjasama antara UKK Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Keberadaan UKK Imigrasi Baturaja telah berjalan selama dua tahun (2019-2022) yang terletak di jalan Garuda Lintas Sumatera Komplek Islamic Center Baturaja,” Terangnya.
Sejauh ini kegiatan Imigasi berjalan dengan lancar, namun demikian perjanjian kerjasama akan segera berakhir pada tanggal 22 Februari tahun 2022, mendasari hal tersebut, maka perlu dilakukan perpanjangan.
Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., mengatakan Pemerintah Kabupaten OKU sendiri tentunya sangat membutuhkan keberadaan dari Imigrasi, yang selama ini bukan hanya menyediakan pelayanan bagi masyarakat OKU, namun juga masyarakat Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan dan Way Kanan Provinsi Lampung terutama dalam bidang pelayanan pengurusan paspor, seperti haji dan umroh.
Terkait hal tersebut perlunya Pemkab OKU untuk merumuskan langkah-langkah dan menelaah dalam rangka memenuhi semua kewajiban yang menjadi unsur perpanjangan perjanjian kerjasama.
Keberadaan Kantor Imigrasi juga berfungsi untuk menunjang aktivias dari Islamic Center Baturaja.
“Pemerintah Kabupaten OKU merespon dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan perpanjangan PKS Imigrasi OKU. Perpanjangan PKS direncanakan selama 2 tahun kedepan. Segala hal yang menyangkut hibah bangunan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait.” Ungkapnya.
Kabag Hukum diwakili Kassubag Bantuan Hukum Setda OKU Eka Meirwanzah, S.H., Menindakanjuti rapat penyusunan dan pembahasan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual bersama Badan Kesbangpol OKU. Imigrasi menginginkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten OKU untuk melakukan perpanjangan perjanjian UKK Imigrasi OKU.
Sebagai informasi jabatan Plh Bupati OKU dapat menandatangani perjanjian kerjasama dengan mengacu pada UU. No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yaitu pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.