OKU Timur, IN – Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan program pemerintah guna mengentaskan kemiskinan yang terintegritas dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Rastra. PKH sendiri bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin pada aspek pendapatan dan konsumsi atau kebutuhan dasar. Dengan bantuan PKH dan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok pangan yang berkualitas baik dan kebutuhan sekolah anak dengan harga yang murah.
Melalui para Pendamping PKH, diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir dan prilaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga.
Namun pada kenyataaannya masih ada saja oknum pendamping PKH yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan menghalalkan berbagai macam cara.
Salah satunya oknum pendamping PKH desa Sukomulyo dan Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, bernama Arif diduga memanfaatkan PKH dengan Kong X Kong (bekerjasama) dan menjalin komitmen bagi hasil penjualan sembako dengan agen BPNT di Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Pada saat dikonfirmasi dikantor Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Arif mengatakan dirinya tidak pernah memiliki agen. “Saya tidak mempunyai agen, bagi hasil itu karena kesepakatan,” Ucap Arif dengan nada tinggi dan menuduh wartawan sebagai LSM. Kamis (13/08/2020)
Sebelumnya, Arif pernah dikonfirmasi Awak Media melalui via telpon, Arif mengatakan kalau dirinya mempunyai satu agen dan hanya membantu agen untuk Operasional mesin saja dan mengatakan kalau dirinya bagi hasil dengan agen.
“karena mereka tidak bisa, jadi kita bantu pengoperasionalan dan juga pemanggilan peserta yang mengambil beras, jadi saya tidak minta terlalu banyak, tapi itu atas nama orang lain bukan atas nama saya,” ujarnya.
Sedangkan pada fakta dilapangan, Awak Media menemukan satu agen sembako berinisial AN mengatakan kalau dirinya diberi uang 500 Ribu rupiah dari bapak Arif pendamping PKH dan di nota toko warung tercantum nama Arif beserta nomor telponnya.
“Saya tidak mendapatkan keuntungan sebagai agen, saya diberi uang sebesar 500 ribu rupiah perbulan dari bapak Arif,” katanya.
Sedangkan, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten OKU Timur Ady Wijaya mengatakan, kalau pendamping PKH tidak boleh memanfaatkan program tersebut untuk maraup keuntungan.
“Bagi hasil itu tidak boleh karena keuntungan murni punya agen, pendamping PKH hanya memantau memastikan KPM mendapatkan bantuan haknya dengan benar,” ucapnya.
Di waktu yang berbeda, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Juwariyah, SE.,MM, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, terkait dugaan oknum pendamping PKH melakukan bagi hasil dengan agen, ketika ditanya boleh tidak anggota pendamping PKH memiliki agen dan berbagi keuntungan dengan agen. “Tidak Boleh.” Tegasnya
KRAZ