Investigasi Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video
No Result
View All Result
Investigasi Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Camat Melanggar Kode Etik, Bawaslu Lapor KASN

KRAZ by KRAZ
in Berita, Daerah, KumKrim, Musi Rawas, Sumsel
0
Oknum Camat Melanggar Kode Etik, Bawaslu Lapor KASN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

RelatedPosts

Tiongkok Tuding Latihan Gabungan Militer AS Upaya Bangun Aliansi Indo-Pasifik

Pj Bupati OKU Melantik dan Mengukuhkan Generasi Muda Pengibar Benderah Merah Putih Kabupaten OKU

Pj Bupati OKU Hadiri Tasyakuran Peresmian Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA dan Launching Aplikasi “Sapa Broku”

MUSI RAWAS, IN – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara Camat Tugumulyo An. Bd diputuskan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Hal ini tertuang dalam status temuan Nomor 01/TM/P/B/Cam. Tugumulyo/ 06.10/X/2020. Menyebutkan bahwa Bd terbukti melanggar kode etik.  Mengenai sanksinya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Permasalahan oknum camat yang diduga mendukung Paslon 02 H2G-Mulyana berawal dari temuan Panwascam Tugumulyo. Yang kemudian dilaporkan oleh Febri Kamseno (Panwascam Tugumulyo) ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.

Ketua tim pemenangan paslon 01 Hj Ratna Machmud– Hj Suwarti, Ahmad Murtin saat dihubungi. Menghimbau agar para ASN untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak maka akan menerima konsekuensinya seperti oknum Camat Tugumulyo.

“ASN harus menjaga netralitasnya, kalau tidak ya contohnya oknum Camat Tugumulyo tersebut. Itu temuan Panwascam ya bukan laporan pihak kami,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Sandra Khirana. Berulang kali dihubungi terkait putusan atau rekomendasi tersebut belum ada jawaban.

Terpisah, Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Hj Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas. Yang telah memutuskan temuan terkait oknum Camat Tugumulyo yang mendukung salah satu paslon dengan status temuan melanggar kode etik.

“Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu Mura karena menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, menjaga netralitas ASN. Harapan kami ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, agar tetap menjaga netralitas, “ujar M. Hidayat, SH, MH salah satu tim advokasi 04/11/2020.

Dilanjutkan M Hidayat SH MH, berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS. Bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.

Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS. meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

“Saat ini masih dalam tahapan kampanye, kami mengingatkan agar pejabat ASN, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Dengan tidak membuat tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon. Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat Negara, pejabat ASN. kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Adapun sanksi apabila itu terbukti merupakan tindak pidana pemilihan tertuang di Pasal 188. Tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan agar ASN tetap tegak lurus aturan, demi pelaksanaan pesta demokrasi di Musi Rawas yang bersih, aman, berintegritas.

Print Friendly, PDF & Email
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus PWI Wajib Mundur Jika Jadi Timses Kontestan Pada Pilkada

Next Post

KPU Terima Kelengkapan Paslon Bupati Dan Wabup OKUT

Related Posts

Tiongkok Tuding Latihan Gabungan Militer AS Upaya Bangun Aliansi Indo-Pasifik

by KRAZ
0

Ilustrasi IN - Ketegangan Tiongkok dan Amerika Serikat masih berlanjut. Kali ini Tiongkok menyebut latihan gabungan...

Pj Bupati OKU Melantik dan Mengukuhkan Generasi Muda Pengibar Benderah Merah Putih Kabupaten OKU

Pj Bupati OKU Melantik dan Mengukuhkan Generasi Muda Pengibar Benderah Merah Putih Kabupaten OKU

by KRAZ
0

OKU, IN - Penjabat (Pj) Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Melantik dan Mengukuhkan Generasi Muda Pengibar Benderah Merah Putih Kabupaten...

Pj Bupati OKU Hadiri Tasyakuran Peresmian Kenaikan Kelas  Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA dan Launching Aplikasi “Sapa Broku”

Pj Bupati OKU Hadiri Tasyakuran Peresmian Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA dan Launching Aplikasi “Sapa Broku”

by KRAZ
0

OKU, IN - Penjabat (Pj) Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Tasyakuran Peresmian Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA...

Next Post
KPU Terima Kelengkapan Paslon Bupati Dan Wabup OKUT

KPU Terima Kelengkapan Paslon Bupati Dan Wabup OKUT

Leave Comment
Ucapan

Ucapan

Satlantas
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© INVESTIGASI NUSANTARA

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Dunia
  • KumKrim
  • Sosbud
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Sumsel
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Lahat
    • Muba
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Komering Ulu
    • OKU Timur
    • OKU Selatan
    • OKI
    • Pagar Alam
    • Empat Lawang
    • Pali
    • Prabumulih
  • Video

© INVESTIGASI NUSANTARA