Dua Tersangka Pemilik Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur

oleh -527 views
oleh

OKU Timur, investigasinusantara.com – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Mengusai Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dan Melanggar Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Dan mengamankan 2(dua) tersangka. Rabu, 10/02/2021.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, membenarkan telah mengamankan 2(dua) orang Tersangka An. AH BIN AG, dan SU Bin SO, karena kedua Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga :  HPN 2023 SMSI Muaraenim dan PT HBAP Potong Tumpeng Bersama Santri Al Uswah

Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K, membenarkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap 2(dua) orang Tersangka/ pelaku An. AH Bin Ag (24) warga Desa Sabahlioh, sedangkan Suyitno Bin Sobri (22) warga Desa Negeri Ratu Kec.Bunga Mayang Kab.OKU Timur.

“Penangkapan di lakukan berdasarkan LP.A / 21/ II /2021/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 10 Februari 2021 sekira jam 16:00 Wib. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di pinggir jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur.” Ucapnya.

Baca Juga :  Yaya Team Keluar Sebagai Juara Semi Open Turnamen Mobile legends Pelajaru Champions Tahun 2020

Selain itu, kronologi penangkapan Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekira pukul 16:00 wib Di jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap AH dan S. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Feloz yang ditemukan di pinggir jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur yang mana barang bukti tersebut di buang oleh S.

Baca Juga :  Pak Pj Walikota, Tolong Jalan Kami Di tutup

Saat di interogasi kedua tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Yang di dapat dengan cara membeli dari saudara EKO warga desa sukaraja dengan harga. Rp. 1.100.000 yang rencana nya akan di jual kembali oleh AH di Desa Sabah Lioh Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur.

Saat dilakukan pengembangan kerumah saudara EKO (DPO)  sudah tidak berada di tempat. Selanjutnya AH dan S beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa kepolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email