Dua Oknum ASN di OKU Selatan Diboyong Ke Jeruji Besi

oleh -945 views
oleh

OKU Selatan, investigasinusantara.com – Asik pesta narkotika jenis sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres setempat.

Penangkapan tehadap kedua oknum ASN tersebut terjadi pada Jum’at (19-03-2021) disebuah penginapan yang ada di Kelurahan Pasar Muara dua, Kabupaten OKU Selatan.

Adapun kedua tersangka yakni AH (37) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muara Dua dan FR (31) warga Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua.

Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap., SIK melalui Kasat Narkoba IPTU., Hendry, SH yang disampaikan oleh KBO IPDA., Antoni Steven, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum ASN yang sedang pesta sabu disebuah penginapan.

Baca Juga :  Sekda OKU Pimpin Apel, ASN Sebagai Motor Prokes Covid 19

“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan dan pada saat dilakukan penggerakan di sebuah penginapan keduanya sedang pesta Narkoba”, jelas KBO

Dari kedua oknum ASN tersebut petugas menemukan barang-bukti (BB) berupa satu bungkus paket narkoba jenis Sabu dengan berat 0,24 gram dan satu butir pil berwarna merah diduga ekstasi beserta alat konsumsi bonk yang siap pakai milik AH dan FR.

Baca Juga :  Support Moril Dan Materil Dilakukan Pemkab Lahat

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta narkoba serta akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh sejumlah orang disebuah penginapan yang berada di kelurahan pasar Muara dua.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.

Baca Juga :  Pemkab OKU Timur Terima Alokasi Program Oplah dari Kementan 10.000 Ha

Sementara itu tersangka AH alias Godel saat di mintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya FR.

Bahkan ia juga mengatakan jika ia baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. “Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,”singkat FR.

Terkait hal tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (***)