OKUTimur, IN – Anggota Tim Shadow Walet Satuan Reskrim Polres OKU Timur, Berhasil menangkap DPO A.n. Bowok yang selama empat tahun, telah bersembunyi di Kabupaten Banyuasin. Jumat, 11/09/21020.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.IK.,M.Hum, di dampingi kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SH.,S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Hamdan Menjelaskan, Sekira Pukul 04.00 WIB Anggota Team Shadow Walet atas Perintah Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I PUTU SURYAWAN, S.H, S.I.K, dibawah Pimpinan Kanit I Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, IPDA ALIMIN dan Kateam Shadow Walet Bripka Edar Surono Beserta 8 Anggota Shadow Wallet Langsung Berangkat menuju ke Daerah Air Batu Kab. Banyuasin.
Di bekali Informasi yang dihimpun oleh Anggota Team Shadow Walet dan dengan Fakta-Fakta yang Akurat di Lapangan Kemudian Team Shadow Walet Polres OKU Timur langsung menetukan CB langsung bergerak Menuju Kediaman Tersangka di Kel. Air Batu Kab. Banyuasin.
Selanjutnya Pada Hari Jum’at Tanggal 11 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB berkat Hasil Kerja Keras dan Kejelian Anggota Team Shadow Walet di Lapangan Akhirnya Tersangka DPO A.n BOWOK Bin KAMSIRAN Dapat Amankan.
Penangkapan pelaku bedasarkan Laporan Polisi Nomor : *LP – B / 18 / IX / 2016 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT II Tanggal 12 September 2016, serta keterangan saksi A.n. ER (20) Desa Taman Harjo Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan AH (28) Jalan Desa Tanjung Kemuning Kec. Belitang II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan, tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur.
Dari hasil penyidikan Kedua pelaku Bw (29) DPO dan SB (21) (Sedang Menjalani Hukuman), telah melakukan curas terhadap korban AP alias AC, warga desa tanjung kemuning.
Kejadian bermula Pada Hari Senin Tanggal 11 September 2016 Sekira Jam 17.00 WIB di dalam Kebun Karet Desa Bangun Rejo Kec Belitang II Kab.OKU Timur, 2 (dua) orang Laki – Laki tidak dikenal yang Berboncengan Mengendarai Sepeda Motor yang mengikuti korban dibelakangnya.
Pelaku menodongkan pistol sambil minta HP korban dan HP milik pacar korban, A.n. SV, Pada saat yang sama korban Menepis Pistol Pelaku itu kemudian korban Mendekati Pelaku Sampai Pelaku terjatuh.
Pelaku menikam pinggul korban sebelah kanan, lalu memukuli kepala korban berkali-kali dengan gagang pistol, hingga kepala korban Bocor dan terjatuh, selanjutnya Pelaku mengambil Sepeda Motor korban dan kabur kearah ke Desa Bangun Rejo.
Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sekitar Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah), Selanjutnya korban dibawa Puskesmas Purawodadi Kemudian Melaporkan Kejadian ke Polsek Belitang II guna ditindak Lanjuti.
Kedua Tersangka saat ini sudah di amankan, dan dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.