Bupati Lahat Cik Ujang, Kukuhkan CPNS Di Lingkungan Pemkab Lahat Formasi Tahun 2019 Secara Virtual

oleh -496 views
oleh

LAHAT, IN – Upacara Pengukuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat formasi tahun 2019. Dilaksanakan secara virtual oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH. Selasa, 5/1/2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat Cik Ujang.SH, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE.,MM.,MBA, Ketua DPRD Kab. Lahat Fitrizal Homizi, ST, Pjs. Sekda Lahat Drs. H. Deswan Irsyad, M.Pd.I, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD dan para Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemerintah kabupaten lahat.

Adapun jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat formasi tahun 2019 sebanyak 352. Yang hadir langsung pada Upacara Pengukuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pendopoaan Rumah Dinas Bupati Lahat sebanyak 30 CPNS, yang melalui Virtual Zoom Meething sebanyak 322 CPNS di tempat masing-masing. Dan jumlah keseluruhan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat formasi tahun 2019 sebanyak 352 Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Bupati Enos Lepas 439 CJH Kloter 10 Asal OKU Timur Menuju Embarkasi Palembang

Pada upacara pengukuhan calon pegawai negeri sipil formasi 2019 dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2021. Bupati Lahat Cik Ujang, SH dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik yang hadir maupun yang mengikuti secara virtual yang berbahagia, dengan telah dikukuhkan saudara-saudara menjadi pegawai negeri sipil dimata saudara, wajib mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepada saudara dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat.

Baca Juga :  Pemasok Minyak Mentah ke PT Petro Muba Kecewa

“Saudara akan melaksanakan masa percobaan sebagai calon pegawai negeri sipil paling lama dua tahun, apabila masa percobaan saudara dipandang tidak cakap atau melakukan pelangaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil yang mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor : 11 tahun 2017 tentang manajemen. Saudara dapat di berhentikan sebagai calon pegawai negeri sipil.” Ujarnya.

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Sumsel Datangi Stasiun Kereta Api, Ada Apa?

 

Selain itu, Bupati Cik Ujang, SH juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS yang telah dilantik.

“saya ucapkan selamat kepada calon pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat ini. Selamat menjalankan tugas dimana saudara di tempatkan nantinya.” Pungkasnya. Rio