ASN Dinas PUPR Muara Enim Di Periksa Kejari Muara Enim, Dugaan Rugikan Negara Ratusan Juta

oleh -823 views
oleh

MUARA ENIM, investigasinusantara.com Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Muara Enim memeriksa seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), Kamis (21/1/2021). Pemeriksaan ini di lakukan atas dugaan merugikan negara senilai Ratusan Juta Rupiah.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN di Dinas PUPR Muara Enim tersebut, Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat. Terkait adanya pembangunan jalan di wilayah kecamatan kota Muara Enim senilai 1 Milyar rupiah pada tahun 2019. Dari laporan itu di duga pengerjaannya tidak sesuai dengan volume kualitas dan kuantitas pembangunan jalan.

Baca Juga :  Cik Ujang Optimis Partai Demokrat Menjadi harapan dan Pilihan Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejari Muara Enim M Alvinda Yudhi UtamaSH MH saat ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkanya adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang ASN di Dinas PUPR tersebut.

“Benar, kita memeriksa seorang ASN yang merupakan salah satu PPK di Dinas PUPR Muara Enim. Dan sudah kita periksa sebelumnya baik vendornya, pengawasnya, serta sudah kita terjunkan tim kita ke lapangan untuk mengecek langsung.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Hadiri Nuzulul Quran Di Masjid Al-Ikhwan Wonosari

Alvin menerangkan, pemanggilan serta pemeriksaan kepada yang bersangkutan, terkait pembangunan jalan seputaran wilayah Kec. Muara Enim senilai 1 Milyar rupiah.

“Pemeriksaan ini terkait proyek pengerjaan jalan di kota Muara Enim yang tidak sesuai dengan volume kualitas dan kwantitas pekerjaan. Sehingga di sinyalir pekerjaan dari tersebut merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. Dan untuk lebih detailnya, akan kami umumkan dalam waktu dekat statusnya dari hasil pemeriksaan ini. Seiring hasil penyelidikan terhadap yang bersangkutan.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Bersama Ketua DPRD Lahat Tanda Tangani Penerapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 dan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas PUPR saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan whatsappnya di nomor +62 822-820X XXXX tidak memberikan komentar dan hanya membuka saja pesan tersebut sampai berita ini di turunkan.