Air Mineral Pemicu Penganiayaan

oleh -523 views
oleh

OKU Timur, INMeminum air Mineral korban An. AD (14) dianiaya, Hal tersebut di ungkap Sat Reskrim Polres OKU Timur dan berhasil mengamankan An. MH (17) Pelaku Penganiayaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU No.35 tahun 2104 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU SYURAWAN SIK SH, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin membenarkan, telah melakukan pengamanan terhadap laki laki MH (17) dalam kasus tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dengan korban An. AD Bin A (14) Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan.

Baca Juga :  SMSI Prabumulih Bangkit Jhon Heri, Tinggalkan Pola Lama, Majukan Visi Misi SMSI

Menurut informasi yang diterima anggota, dari para saksi saksi An. AM (18) dan JS (15) menjelaskan, “Kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira jam 13.30 Wib, di Pondok pesantren Nurul Chalik. Pada saat setelah selesai makan siang dan dalam perjalanan menuju ruang kelas, korban melihat ada botol air minum mineral yang berada disamping masjid Pondok pesantren Nurul Cholik, karena adanya botol Air minum mineral dan tidak tahu siapa pemiliknya. korban mengambil kemudian minum bersama teman-teman. sekira pukul 14.00 Wib korban dan teman teman sedang melaksanakan MUHADOROH datanglah pelaku menemui korban, pelaku langsung menampar pipi korban serta memukul kepala, dan memukul tangan dan kaki korban menggunakan kayu, atas pemukulan yang dilakukan tersangka, korban langsung menyelamatkan diri dan berlari keluar kelas, dan melaporkan kejadian tersebut ke pengurus Pondok pesantren. Namun tidak ada penyelesaian atas kejadian. tersebut sehingga Korban melapor Ke Polres OKUT untuk ditindak lanjuti.” Ungkap Kasubbag Humas

Baca Juga :  14 KASUBBAG / KASI DI LINGKUNGAN DINAS PERKEBUNAN DI LANTIK

(alt="") Air

Berdasarkan Laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP I PUTU SURYAWAN SH Sik memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKUT. untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira jam 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku An. MH (17) ditangkap di rumahnya di Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan berupa, 1(satu) helai baju kemeja lengan panjang warna putih, dan 1(satu) helai celana dasar warna hijau di bawa ke Polres OKUT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email