Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

oleh -837 views
oleh

OKU Selatan, IN – Team anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menangkap 2 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di Kampung Basis Kel. Simpang Sender Kec. BPR Ranau Tengah Kab. Oku Selatan. Selasa 28/07/2020 pukul 23.00 wib

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beny Okimu.SH, menerangkan anggota sat Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu An Hatta (26) dan Aldi (23), kedua tersangka berasal dari Desa Way Timah Kec Banding Agung Kab. OKU Selatan. Jelasnya

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Hadiri Rapat Paripurna DPRD

“kejadian bermula saat Anggota sat Narkoba Polres OKU Selatan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HI dan AH sedang membawa Narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1(satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 gram yang mana sempat dibuang oleh tersangka HI ke samping parit/selokan”. Terangnya

Baca Juga :  Melongok BRILink di Sekitar Tugu Monas

Tersangka ditangkap dengan Barang Bukti 1 (satu) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,42 Gram, 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna putih dengan nomor imei 352716071568252 dan kartu telkomsel nomor 085368986033, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nopol BG 5086ZV, noka MH1JFD2180K691055 dan nosin JFD2E1686921.

Berdasarkan LP-A /41/ VII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 29 Juli 2020, tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika, selanjutnya barang Bukti dan pelaku tersebut telah diamankan di Polres OKU Selatan, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Emi

Baca Juga :  Bukit Asam (PTBA) Boyong 4 Penghargaan IDIA Awards 2023