PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah

oleh -504 views
oleh

OKU, investigasinusantara.com – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mendukung penuh upaya Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Hal ini diungkapkan saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) yang dilaksanakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Pemprov Sumsel. Bertempat di Hotel Ibis Style Jakarta. Kamis, 03/06/2021.

Pemerintah Kabupaten OKU sangat menyambut baik inisiatif pemerintah pusat untuk penyelesaian batas daerah ini. Karena Kabupaten OKU berbatasan dengan 4 kabupaten lain dan ada beberapa yang perlu penegasan.

Baca Juga :  Lima Sekolah PAUD di Cianjur Dibuka Kembali Berkat Bantuan Taiwan

Menurutnya, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

Hari ini ada 7 segmen batas daerah yang ditandatangani salah satunya batas wilayah Kabupaten OKU dengan OKU Selatan.

Lebih lanjut disampaikan tidak ditemui banyak hambatan pada segmen batas Kabupaten OKU dengan Kabupaten OKU Selatan, sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.

“Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu,” kata Edward Candra.

Baca Juga :  VORTUNA Resmi Ketua Umum, IMMUBA

Sementara Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Ir. S.A Supriono menharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pedoman sebagai output kegiatan.

“Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah.” singkatnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Ali Akbar, M.Si, Menjelaskan perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal-hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.

Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang.

Baca Juga :  Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap II

Ia juga mengharapkan upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Mendorong para Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah serta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penangan batas.

Turut hadir Plh Bupati OKU, Bupati OKU Selatan, OKUT, OI, Muba, Banyuasin, Lahat, Mewakili Walikota Pagar Alam dan Palembang, Plt Asisten 1 Pemprov Sumsel, Asisten 1 Setda OkU, Kabag Tapem dan Kabag Prokopim Setda OKU. (***)