Pelaku Penipuan dan Barang Bukti di Amankan Polsek Semendawai Suku III

oleh -1,270 views
oleh

Martapura, IN- Anggota Polsek Semendawai Suku III berhasil ciduk Adi Saputra (28) warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan STNK Mobil, pada hari Senin Tanggal 06 April 2020 lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH. SIK didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Syafri melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli mengatakan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada tentangganya Suhartati, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Pelaku menawarkan kepada korban untuk membayarkan pajak mobil nya.

Baca Juga :  PLT Asisten II Setda OKU Mewakili Pj Bupati OKU Hadiri Pemberian Bantuan Sarana Perdagangan Bagi Pelaku UMKM

“IPTU Yuli menjelaskan Kronologi kejadian, Mbak Suharti mau nitip majakkan mobil Innova enggak, lalu korban menjawab, ya sudah bawalah sekalian surat-suratnya, kemudian korban bertanya berapa jumlah uang untuk membayar pajak mobil tersebut dan pelaku menjawab uangnya sebesar Rp. 3.300.000,-( tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pelaku mengambil uang dan STNK mobil.”

Setelah beberapa hari kemudian pelaku memberikan STNK dan surat ketetapan pajak yang mana pada lembar Surat Ketetapan Pajak tahunnya dirubah dengan menggunakan pena menjadi 2021 dan pada lembar pengesahan STNK diparaf sendiri oleh pelaku tanpa dibubuhi cap. Merasa ditipu korban meminta uangnya di kembalikan tetapi pelaku tidak mau dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III.

Baca Juga :  Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Buka Media Gathering dan Apresiasi FJM Sumsel 2024

Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Polsek SS III mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada dirumahnya yang selama ini melarikan diri dengan meninggalkan anak dan istrinya.

“Kapolsek SS III IPTU Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wilson berserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan dirumah kontrakannya pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek SS III untuk dilakukan proses Sidik lebih lanjut.”tambahnya.(Emi)

Baca Juga :  Didik Atlet OKU Timur Cabor Muaythai Porprov Sumsel 2021 Cetak Rekor Tercepat