OKU, investigasinusantara.com – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyerahkan Sertifikat Redistribusi Reforma Agraria Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. Rabu, 22/09/2021.
Turut hadir, Kajari OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Asisten, OPD Terkait, Satgas Reformasi Agraria, Camat Sinar Peninjauan, dan Camat Lubuk Raja.
Penyerahan sertifikat redistribusi reforma agraria diserahkan oleh Plh Bupati OKU didampingi kepala kantor BPN secara simbolis kepada masyarakat di dua kecamatan, yaitu kecamatan Sinar Peninjauan dan Lubuk Raja.
Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, S.T., M.M., Menyampaikan redistribusi adalah pembagian tanah yang di kuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria yang diberikan kepada masyarakat petani penggarap atau yang menguasai tanah untuk pemisahan sebagaimana tercantum dalam PP No.224 tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan cara membagikan tanah kepada masyarakat atas sumber kehidupan rakyat berupa tanah. Dengan adanya pembagian tanah ini dapat dicapai pembagian yang adil dan merata.
Target yang dicapai pada tahun 2021 ini sebanyak 1500 sertifikat tanah dengan rincian, di desa Karya Mukti 150, Batu Winangun 700, Peninjauan 600, dan Marga Mulya sebanyak 50 sertifikat tanah.
Namun sampai bulan September 2021 ini baru terselesaikan sebanyak 621 sertifikat atau sekitar 40,28 persen. Adapun hambatan dan kendala yaitu satu desa yang belum bisa dapat di ukur.
Sementara itu, Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan setelah mendengarkan laporan Menteri ATR/ BPN dan dialog Presiden bahwa penyerahan sertifikat adalah penyelesaian lahan tanah sengketa, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan HGU yang telah habis masa berlaku yang tidak diperpanjang lagi.
‘Pada kesempatan ini, kita berharap juga untuk objek-objek semacam ini mungkin kita bisa dorong, ada potensi-potensi, misalnya pelepasan kawasan hutan atau adanya penyelesaian sengketa yang mungkin bisa kita lihat dan di telusuri kembali.” Ungkapnya.
Kita bisa adopsi cara-cara penyelesaian seperti di Kabupaten Buleleng, ada lahan HGU yang sudah ada pemukiman, sudah digarap masyarakat sudah lama tapi masuk kawasan HGU atau mungkin ada penyelesaian ini, sehingga semangat dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan konflik agraria sebagai bagian dari reformasi agraria ini bisa benar-benar terwujud dan dirasakan masyarakat.
Terlepas dari itu, bahwa sekitar 621 sertifikat yang diserahkan secara simbolis tadi, ada tanah garapan, tanah perkarangan, setelah melalui proses yang cukup panjang dilakukan oleh jajaran BPN Kabupaten OKU yang tentunya atas bantuan Kades, Lurah dan Camat berperan dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian target sebanyak 1521 dengan sisa waktu yang ada bisa kita kejar 50 persen lagi bisa tercapai.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran BPN OKU dengan segala daya dan upaya, dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten OKU.
“Pemerintah Daerah juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda atas semua saran dan bimbingan dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap reforma agraria ini.” Tutupnya.